Lpk | Tulungagung – Seorang gadis yang kesehariannya berfrofesi sebagai pemandu lagu ,kini harus menghentikan profesinya setelah ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Tulungagung pada hari keempat Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021.
Gadis dengan inisial LK (22) tahun warga kelurahan kenayan, kecamatan / kabupaten Tulungagung ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung , dikarenakan menjadi seorang pengedar narkotika jenis Pil Double L dan sabu di sebuah rumah kos masuk Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, SH mengatakan, “Dari hasil penggeledahan didalam kamar kos tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung mendapati barang bukti berupa 3 poket sabu seberat 0,67 gram dan 437 butir Pil Double L,” terang Iptu Nenny.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa, 1 pipet kaca berisi sisa sabu bruto 1,30 gram, sebuah bong, 2 buah korek api, sebuah timbangan digital, 1 pastik klip, 1 pack sedotan plastik, sebuah ATM BRI, sebuah buku rekening BRI, sebuah bekas bungkus rokok, uang tunai Rp. 60.000, 2 buah Botol tempat Pil Double L, sebuah HP, sebuah TAB, 2 buah buku catatan transaksi sabu dan Pil Double L serta 5 lembar tissu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini IK dilakukan penahanan di Ritan Polrea Tulungagung dijerat Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkasnya.
Reporter : Mujiono