Lpk | Tulungagung – Seorang pengedar narkotika jenis Pil Double L yang ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Tulungagung beberapa hari yang lalu saat Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021, meninggal dunia di RS. Bhayangkara Tulungagung pada Minggu 05 September 2021 sekitar pukul 17.35 wib.

Pria yang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Satresnarkoba Polres Tulungagung dan meninggal dunia yakni, MS alias Ambon warga Desa Gilang Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung.

Seblumnya, saat dilakukan penangkapan dan dilakukan pemeriksaan berlanjut dimasukkan ke rumah tahanan Polres Tulungagung, kondisi MS dalam keadaan sehat sesuai hasil pemeriksaan dokter RS Bhayangkara Tulungagung.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, SIK, SH, MH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, SH mengatakan ,” Diketahui Pada Minggu (05/09/2021) sekitar pukul 14.00 WIB, korban yang berada diruang tahanan terlihat gelisah, sehingga petugas jaga melaporkan keadaan tersebut kepada penyidik Sat Resnarkoba Polres Tulungagung dan Kasat Tahti Polres Tulungagung.”

Selanjutnya, atas petunjuk dokter RS Bhayangkara melalui Urkes Polres Tulungagung, korban diberi obat sesuai petunjuk yang diberikan”

“Namun sekitar pukul 16.00 WIB, MS mengalami sesak, sehingga, MS langsung dilarikan ke RS Bhayangkara Tulungagung untuk dilakukan pemeriksaan dan perawatan” Terang Kasi Humas Polres Tulungagung

“Setelah dilakukan penanganan medis, pada pukul 17.35 WIB, korban tidak bisa diselamatkan, MS dinyatakan meninggal dunia oleh dokter RS Bhayangkara Tulungagung.

“MS baru menghuni sel tahanan selama tiga hari sejak 2 September 2021 setelah ditangkap oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung” Terang Iptu Nenny

“Saat dibawa ke Mapolres Tulungagung, MS masih dalam kondisi sehat untuk dimintai keterangan Berita Acara Pemeriksaan terkait jaringannya”

Sementara itu, dr. Irwan Sanjaya dari RS Bhayangkara menyampaikan,
” Meninggalnya MS murni karena sakaw yang berimbas ke sakit bawaan yakni sakit nafas yang sudah akut,” Terangnya

“MS meninggal karena sakit bawaan yang sudah akut. Selanjutnya Jenazah MS sudah diambil keluarganya dengan pendampingan dari Polres Tulungagung dan perangkat desa”

“Hal tersebit dibuktikan dengan hasil Visum Et Repertum (VER) yang dikeluarkan oleh RS Bhayangkara Tulungagung” Pungkas dr. Irwan Sanjaya.

Reporter : Mujiono
.

Loading

303 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *