Lpk | Jombang – Aparat kepolisian dari Polres Jombang menangkap empat pelaku pencurian dengan kekerasan yang biasa beraksi di minimarket.

“Empat pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) adalah warga Pasuruan,” kata Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho dalam siaran pers pengungkapan kasus kejahatan di Mapolres Jombang. Jumat (10/9/21).

Ia mengatakan, dalam melakukan aksinya pelaku yang berjumlah empat orang, sedangkan satu orang pelaku membawa senjata api jenis Air Softgun.

“Awalnya dua orang pelaku masuk ke Alfamart mengambil satu botol hemaviton dan mengisi flazz senilai 500.000 setelah di isi kemudian si pelaku menodong korban dengan menggunakan senjata airsoftgun, sambil menyuruh korban menunjukkan letak brankas. Sedangkan pelaku lain memasukan uang ke tasnya,” katanya.

Keempat pelaku beraksi di, Desa Kayen, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang pada Kamis (9/9) malam. Mereka menggunakan mobil saat beraksi.

Lanjut Kapolres, setelah korban melaporkan kejadian itu, tim Reskrim langsung turun ke lapangan dan menangkap empat pelaku curas itu di rumahnya.

“Dalam hitungan jam setelah kejadian curas, petugas langsung menangkap. Empat pelaku,” kata dia.

Empat pelaku pencurian dengan kekerasan yang ditangkap itu masing-masing, Wanto, M Samsul Anas,Novi Siswo Prakoso,Kasiono Keempatnya yang merupakan warga Pasuruan ditangkap di rumahnya.

“Hasil pemeriksaan, dua pelaku mengakui perbuatan yang telah dilakukan,” ujarnya.

Empat pelaku yang ditangkap itu diancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Reporter : Teguh

Loading

292 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *