Sun. Apr 20th, 2025

Lpk | Jombang – Team oprasional Satuan Resnarkoba Polres Jombang berhasil menangkap 5 pengedar narkoba (sabu). Dari hasil penangkapan tersebut menyita BB 3,5 ons Jenis sabu.

“Para pelaku pengedar narkoba jenis sabu yang sudah diamankan di Polres Jombang, yakni atas nama: Ali F. Firmansyah ( 33) warga Desa Budugsidorejo kecamatan Sumobito Jombang, Ussofan (30), Ariadi (30) warga Desa Watusumpak Kecamatan Trowulan Mojokerto, Moch Iwan (33) warga Desa Sidokerto, Kecamatan Mojowarno Jombang. Awang Hermanto (25) warga Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung Jombang. Ariadi (30) warga Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan Mojokerto, dari 5 pelaku tersebut ditangkap pada saat melakukan transaksi mengedarkan narkoba tersebut dengan cara ranjau,” Ujar Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani Selasa, (15/04/2025).

Penangkapan Para ke 5 pelaku pengedar narkoba didasari aduan pelaporan dari warga masyarakat yang sudah dianggap meresahkan dengan maraknya peredaran Narkoba.

“Team Anggota oprasional Satreskoba Polres Jombang ungkap kasus narkoba jenis sabu dengan BB total 3,5 ons dengan 2 TKP di wilayah Mojokerto. Penangkapan tersebut dari pengembangan tertangkapnya residivis yang bernama Acong dan AH dengan BB sabu seberat 1,7ons tersebut, ” Ungkapnya.

“Semua dari keberhasilan pengungkapan pengembangan penangkapan para pelaku dengan cara transaksi sistem ranjau dengan barang bukti seberat 3,5 ons, total keseluruhan 2 TKP.

Atas perbuatan tersebut para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat(2) junto, pasal 132 ayat(1) atau pasal 112 ayat (2) junto, pasal 132 ayat (1) UU R.I. No 35 tahun 2009 tentang Narkoba” Kata AKP Ahmad Yani untuk mengakhiri penjelasan ke para awak media.

Reporter : Yanti

By yalpk

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *