Lpk | Batam –  Debt Collektor yang semakin hari semakin merajarela menarik unit secara paksa masih terus berlanjut. Meskipun sudah ada Dalam putusan bernomor 18/PUU-XVII/2019, MK menyatakan selama ini tak ada tata cara pelaksanaan eksekusi atau penarikan barang leasing jika kreditur melewati tenggat pembayaran.

Sering kejadian penarikan secara paksa dan semena mena oleh Debt Collector dan membuat resah Debitur, Paridah  Sambiring Ketua DPD YALPK Kepri angkat bicara ” meminta Kebijakan Pemerintah RI terkait adanya fainance maupun eksternal pihak ketiga dalam menarik unit debitur yang sudah terlambat di situasi Covid ini sangat menyulitkan konsumen sebab tidak adanya terapan Undang-undang  Perlindungan Konsumen no 8 tahun 1999 selama ini, sebab pemerintah dalam hal ini Presiden sudah mengeluarkan peraturan lewat media publik seperti Televisi, media cetak serta online untuk memberikan kelonggaran kepada para debitur”.

Ketua DPD YALPK Kepri menyampaikan ” kepada pemerintah supaya lebih melihat dan meneliti lagi aturan-aturan fainance yang kerap kali melakukan tindakan sepihak kepada masyarakat, adanya keluhan masyarakat kepada YALPK Kepri bahwa pihak fainance sering menarik unit kendaraan dengan mendatangi rumah debitur maupun di jalan hingga menimbulkan perdebatan, kadang mereka membawa sekelompok orang untuk menarik kendaraan, seperti pemandangan baru-baru ini di wilayah Nagoya dan Bengkong yang mereka melibatkan organisasi untuk mengbackupnya.

” Seperti yang dialami Etik Herawati sebagai debitur Laesing Toyota Astra Finance (TAF) sebelum adanya pandemi Covid 19 sangat rutin pembayaran cicilan unit Agiya Nopol BP 1456 MA warna hitam,
dan sudah melakukan pembayaran cicilan sebanyak 27 kali dengan nominal Perbulan Rp. 3.756.000 “.  Terang Paridah sapaan akrab Ketua DPD YALPK Kepri , Rabu (22/09/2021).

Sekitar pukul Pukul 14.00 WIB tanggal 15 September 2021 hari Rabu pihak Eksternal nemuin Etik Herawati di Nagoya Instar kedai kopi untuk menanyakan pembayaran yang sampai hari ini (15 September 2021) belum ada pembayaran, dan akan ditarik unit langsung direspon oleh seorang Bapak ( yang tidak mau disebutkan namanya ) ex polisi itu mengatakan pada eksternal jangan karena kalian dapat 15 juta lalu mau tarik unit baru pihak Eksternal meninggalkan lokasi. Terang  Paridah.

” Keterlambatan debitur dan bunga ditambah denda di atas 15 juta yang sudah telat, ini bukan meringankan konsumen, namun menjadi beban konsumen hingga terkesan konsumen di buru fainance untuk penarikan unit yang seharusnya berpedoman kepada MK No 18/PUU-XVII/Tahun 2019″, tambahnya.

Seiring hal tersebut di atas, kami dari DPD YALPK Kepri sudah menyurati instansi terkait di pusat ( Jakarta ) dengan  Tembusannya langsung ke :
– Bapak Presiden RI
– Menperinda standarisasi perlindungan konsumen.
– BI
– OJK
– Menteri Keuangan
– BPKN RI Kemenkumham
– DPR RI
– DPRD Batam Komisi 1

Ketua DPD YALPK Kepri menyampaikan kepada pemerintah pusat agar tidak lagi ada penarikan serta pembiaran yang dilakukan oleh pihak Fainance, jika hal ini dilakukan, maka saja tidak berlakunya Undang-undang Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999, seharusnya pemerintah benar-benar menerapkan undang-undang perlindungan konsumen untuk seadil-adilnya bagi kedua bela pihak baik antara Kreditur dengan Debitur, dan hal ini jika tetap melakukan penarikan paksa semena-mena oleh pihak-pihak tertentu maka sama saja tidak mengindahkan keputusan yang di sampaikan oleh Bapak Presiden RI dan seharusnya ada ketegasan dari pihak OJK terhadap kreditur agar ada kebijaksanaan pelaku usaha yang tidak sepihak serta merugikan konsumen, apalagi dalam situasi seperti ini yang ekonomi belum pulih, serta adanya penarikan paksa maka membuat Ketua DPD YALPK Kepri bicara, lewat statementnya.

Ketua DPD YALPK Kepri Paridah meminta kepada isntansi kepolisian untuk menindak tegas serta memberikan rasa aman sesuai moto mengayomi masyarakat yang memerlukan keadilan hukum. Hal ini jelas peran pihak kepolisian harus menjadi garda terdepan.

DPD YALPK Kepri meminta kepada pemerintah supaya ada Rescheduling dan masyarakat bisa memulai bayar sesuai kesepakatan. Tegasnya.

Reporter : Parida

Loading

349 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *