YALPK | Surabaya – Sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan pengacara Parlindungan Sitorus, SH terhadap mantan staf perempuannya berinisial EDS dan pihak turut tergugat yakni media online Sindikat Post digelar di ruang mediasi Pengadilan Negeri Surabaya. Kamis (11/7/2019).
Sidang gugatan nomor 563/Pdt.G/2019/PN.Sby dengan agenda mediasi dipimpin oleh hakim Eddy Soeprayitno S.Putra, SH.,MH. Dihadiri oleh EDS yang didampingi pengacara terkenal Hopaldes Pirman, SH.,MH. dari kantor hukum Hopaldes Pirman & Partner, dan media Sindikat Post pihak turut tergugat yang hadir adalah Pimpinan Redaksi (pimred) Dedik yang didampingi pengacara tenar Belly V.S Daniel Karamoy, SH., MH., Eko Juniarto,SH., Diyaen Moelyadi, SH beserta beberapa pengacara dari kantor hukum Posbakumadin beralamat dijalan Kombes M. Duryat Surabaya, sedangkan Prinsiple penggugat tidak hadir dan diwakili satu orang pengacara bernama Didit.
Dalam kesempatan itu, hakim Eddy mempersilakan pengacara penggugat untuk berbicara terkait gugatan. Pengacara penggugat menyampaikan bahwa kliennya tidak bisa hadir karena sedang ada diluar kota, dan meminta waktu mediasi lagi untuk bisa menghadirkan kliennya.
Setelah pengacara penggugat, Hakim Eddy memberikan waktu kepada pihak tergugat untuk berbicara. Hopaldes Pirman mewakili kliennya mengatakan agar waktu mediasi dilakukan sekali lagi saja pada kesempatan berikutnya.
“Untuk efisiensi waktu, sidang mediasi dilanjutkan hanya sekali lagi saja, setelah itu terserah dari penggugat mau lanjutkan sidang atau tidak, intinya kita siap, mau lanjut persidangan kita sudah siap,” tutur Hopaldes Pirman.
Hal senada juga disampaikan kuasa hukum media Sindikat Post, Diyaen Moelyadi, SH, “Prinsiple tergugat sudah hadir, kita tunggu prinsiple penggugat, kita sudah siap terkait gugatan ini,” ungkapnya.
Dikesempatan yang sama, ketua Posbakumadin Belly V.S Daniel Karamoy, SH.,MH. juga angkat bicara, “Pada prinsipnya kita siap, mediasi lanjut ke persidangan kita sudah siap, dan saya harapkan pihak pengacara penggugat bisa menghadirkan prinsiplenya,” ungkap Belly. Dan setelah mendengar pendapat dari para pihak, Hakim Eddy memutuskan akan menggelar mediasi lagi pada hari Kamis (18/7/2019) pukul 10.00 Wib.
Perlu diketahui, media Sindikat Post turut tergugat berawal dari pemberitaan terkait dugaan kejadian pemerkosaan yang diduga dilakukan Parlindungan Sitorus terhadap staf perempuannya berinisial EDS dengan judul “Diduga Memperkosa, Oknum Pengacara dilaporkan ke Polrestabes Surabaya” ditayangkan pada tanggal 31 Mei 2019.
Merasa tidak melakukan pemerkosaan Parlindungan Sitorus menggugat EDS karena telah dianggap mencemarkan nama baiknya dan dianggap telah melakukan fitnah.
Dari gugatan yang diterima redaksi media Sindikat Post, Parlindungan Sitorus menggugat ganti rugi secara materiil sebesar Rp.28 juta dan secara immaterial sebesar Rp. 1 Milyar terhadap EDS.
Di dalam isi gugatan materiil dibutir pertama, ada tertulis “Membayar Wartawan agar tidak memberitakan berita tersebut sebesar Rp.6 juta. Hal itu menjadi pertanyaan publik yang harus bisa dijelaskan dan dibuktikan Parlindungan Sitorus pada saat persidangan. @son