Lpk | Batam – Penarikan unit oleh Debt Collector semakin marak saja, ini yang sudah kesekian kalinya masyarakat dibuat semakin resah, ketakutan dengan hadirnya pihak-pihak ketiga.

Agung warga Bengkong Harapan Blok E No 83 Batam, kepada wartawan LPK Nusantara Merdeka www.tabloidlpk.or.id  Kamis (7/10/2021) mengatakan dia didatangi Debt Collector MPM yang berkantor di Raflesia Business Centre Blok F No. 5, Jl. Raja H. Fisabilillah, Batam jam 10.00 WIB.

“Jam 11.30 ada SMS dari pihak MPM mau ke rumah untuk mencari solusi. Debt Collector yang dari siang dirumah RT  menunggu kedatangan saya “, Terang Agung.

Masih Agung “Begitu sampai di rumah RT Debt Collektor bilang untuk serahkan unit dibawa dulu, baru bapak ke kantor MPM bicarakan karena bapak sudah menunggak, pembayaran. lalu saya langsung menghubungi DPD YALPK Kepri ” untuk membantu saya fdalam penyelesaian perkara ini.

Saya keberatan kalau unit Nopol BP 1329 MD mau ditarik, saya selama 24 kali pembayaran dengan angsuran perbulan Rp. 5.500.000 ; dengan DP Rp 15.000.000; tidak pernah ada keterlambatan, ya setelah adanya pandemi Covid 19 ini perekonomian kami memang agak susah. Tambahnya.

Ketua DPD YALPK Kepri Parida Sembiring begitu sampai dilokasi berusaha meluruskan prosedur hukum dengan pihak Debt Collector MPM , menegaskan tidak ada penarikan unit debitur sebelum ada surat dari pengadilan.

Dalam pantau wartawan LPK Nusantara Merdeka www.tabloidlpk.or.id  Parida  berkali-kali menegaskan kepihak Debt Collector MPM bahwa tidak ada penarikan  unit sesuai keputusan MK No 18/PUU-XVII/Tahun 2019 ” Bahwa diputuskan MK tersebut, dikatakan jika ada debitur keberatan menyerahkan unit secara suka rela, maka kreditur silakan mengambil surat ke pengadilan “.

Debt Collector dan RT menyarankan ke Polsek Bengkong untuk solusi karena mengundang massa. DPD YALPK Kepri, jika pun ke Polsek tidak ada penarikan dari eksternal.

Dengan kehadiran dari Polsek Bengkong di TKP yang dipimpin Iptu Rio meminta pihak Debt Collector MPM untuk mematuhi prosedur yang sudah ada yakni  keputusan MK No 18/PUU-XVII/Tahun 2019.

Parida juga menambahkan kalau Debt Collector MPM ini pernah haering dengan Komisi 1 DPRD Kota Batam dan dari hasil haering itu Komisi 1 menyampaikan bahwa saat Pandemi Covid 19 agar tidak ada penarikan namun kenyataannya sampai sekarang masih terjadi penarikan semena mena oleh pihak MPM.

DPD YALPK Kepri juga sudah beberapa kali menyurati kepihak leasing termasuk MPM, namun juga tidak ada tanggapan. akirnya Debt Collector pergi tanpa menarik unit konsumen.

Dalam perjalan kembali ke kantor DPD YALPK Kepri Jl. Sakura Garden Blok G 2 No 12, Kampung Seraya, Batu Ampar, Parida menerima telephone dari Kanit reskrim Polsek Bengkong setelah selesai dari TKP pukul 18.30 WIB.

Dalam percapakan Kanit reskrim Polsek Bengkong mengatakan ” sampai ada keputusan dari pengadilan apalagi mobilnya ada dan tidak disembunyikan, kecuali disembunyikan baru bisa dilaporkan penggelapan. Kalau tetap ada penarikan bisa dilaporkan pencurian, dan perampasan, jadi jangan dikasih. Apalagi dia tidak membawa fidusia asli, maka ke pengadilan kalau memang sudah benar dan ajukan lagi waktu dieksekusi,  itupun harus didampingi dari pihak polisi dan pengadilanan lebih bagus dengan catatan ada kesepakatan yang punya mobil “. Tegasnya .

Reporter : Parida

Loading

483 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *