YALPK | Surabaya – Terdawa sepasang kekasih dalam perkara Narkoba Hasni Laila als Ella dan Farid Ali Kini Sidangnya kembali bergulir di ruang Garuda1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (10/07/2019).
Dalam menjalani sidang terdakwa Hasni Laila als Ella, didampingi kuasa hukumnya yakni Eko.SH, sementara terdakwa Farid Ali didampingi tim kuasa hukumnya yakni Patni Ladirto Palonda.SH, dan H.Moch Sudjai.SH, dari Lembaga Banyuan Hukum (LBH) LACAK.
Persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan,H.SH, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, menghadirkan saksi dari kepolisian Polrestabes Surabaya guna di mintai keterangannya dalam persidangan.
Di terangkan oleh saksi, bahwa berawal saat Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalagunaan narkotika jenis shabu shabu yang dilakukan oleh terdakwa.
Selanjutnya pada hari Selasa 26 Februari 2019 sekira pukul 05,00 wib, petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Apartemen Pavilion Permata Tower I Surabaya, namun karena terdakwa telah mengetahui kedatangan petugas, maka terdakwa Hasni Laila als Ella bergegas membuang sebuah kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu tersebut.
Sialnya, perbuatan terdakwa keburu di ketahui pada saat petugas melakukan penggerebekan dikamar nomor 201 Apartemen Pavilion Permata Tower yang ditempati terdakwa, saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa (1) satu kantong plastik warna hitam berisi shabu dengan berat 48,59 gram, dan (1) satu bungkus plastik berisi 2 bungkus narkotika jenis Pil Exstacy warna merah dengan logo “Instagram” dengan berat 32,93 gram, serta (1) satu buah plastik klip berisi narkotika jenis Pil Exstacy dengan logo “Instagram” dengan berat 38,34 gram, dengan jumlah total 287 butir Pil Exstacy.
Menurut pengakuhan terdakwa ketika di interogasi petugas, mengaku bahwa semua barang tersebut adalah milik terdakwa Farid Ali yang di titipkan pada terdakwa, untuk disimpan dikamar Apartemen.
Atas semua yang diterangkan saksi di benarkan oleh terdakwa hingga perbuatan terdakwa diancam pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.(gle)