Lpk | Kediri – Di nilai sangat merugikan dan meresahkan masyarakat,Kapolri perintahkan “Tindak Tegas Pinjol Ilegal”.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (Pinjol) ilegal.

Tindakan tegas tersebut juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi), yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan “Pinjol Ilegal” Pasalnya, hal itu telah merugikan dan meresahkan masyarakat, khususnya di tengah Pandemi Covid-19.

“Pinjol Ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus.Segera lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif,”kata Sigit dalam memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui Vicon di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 12/10.

“Pelaku kejahatan pinjol ilegal kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut. Sehingga,karna hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari pinjol ilegal”.
“Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Hal senada juga di ungkapkan oleh Ketua Umum Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK) H.Edy RA Tarigan SH MH “Ditengah situasi Pandemi Covid-19, penyelenggara pinjol juga memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya terdampak. Sehingga, warga banyak yang tergiur untuk menggunakan jasa pinjol ilegal”,ungkapnya.

H. Edy juga menuturkan,” pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, karena data diri korban akan dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan pinjol ilegal apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya. Selaku Ketua Umum YALPK saya sangat mendukung langkah langkah pemerintah melalui Kapolri untuk memerintahkan semua jajaran kepolisian menindak tegas pelaku kejahatan pinjol ilegal”,tegasnya.

Guna mendukung langkah Pemerintah, H. Edy RA Tarigan S.H. MH selaku Ketua Umum YALPK menekankan kepada seluruh DPD YALPK yang ada di setiap wilayah untuk aktif melakukan “Edukasi dan Sosialisasi” kepada masyarakat akan resiko dan bahayanya memanfaatkan layanan Pinjol ilegal. Serta mengajak seluruh masyarakat menjadi “konsumen cerdas dan mandiri” sesuai tupoksi dan amanah Undang Undang Perlindungan Konsumen.

Terkait hal ini Polri telah memiliki kerjasama tentang pemberantasan pinjaman online ilegal dengan OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta Kementerian Koperasi dan UMKM.

Reporter : Arif

Loading

389 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *