Lpk| Kediri – Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar (mas Abu) meraih penghargaan dalam kategori Karmika Graha Abinaya, Selasa 12/10 bertempat di Grand Surya. Penghargaan ini diberikan oleh Ahmad Salim Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Profesionalisme Keanggotaan DPD REI Jatim DPD Real Estat Indonesia (REI) Jawa Timur pada Rakerda REI Jatim 2021. Karmika Graha Abinaya diberikan kepada kepala daerah yang berjasa dan berkomitmen terhadap pengembangan pembangunan perumahan.

Bentuk komitmen Wali Kota Kediri terhadap pengembangan dan pembangunan perumahan terlihat dari tersedianya beberapa pendukung investasi. Pertama, panjang jalan mencapai 388.199 km sudah menjangkau seluruh Kota Kediri. Kedua, Idle Capacity PDAM 55 lt/ detik sehingga masih sangat mampu melayani kawasan pemukiman baru. Ketiga, ada Gardu Induk Tegangan Tinggi (GITET) Banaran dengan kapasitas 500 Kv sehingga masih sangat mencukupi serta dapat mengaliri listrik kawasan baru. Di Kota Kediri juga akan ada kawasan pertumbuhan ekonomi baru dengan dibangunnya perguruan tinggi, bandara dan jalan tol.

Tak hanya itu, Wali Kota Kediri juga mempermudah perizinan di Kota Kediri untuk menarik para investor.Kemudahan itu terwujud dalam Kediri Single Window For Investment (KSWI), yang kini beralih ke Online Single Submission (OSS). Untuk perizinan properti pun juga memiliki kemudahan. Kota Kediri merupakan satu dari 57 kota/kab yang mendapat percepatan integrasi antara Perizinan dengan Rencana Tata Ruang dari Pemerintah Pusat pada tahun 2019. Hal ini didasarkan dari Identifikasi oleh Kemenko Perekonomian bahwa Kota Kediri akan tumbuh dengan pesat sehingga perlu pengendalian pemanfaatan ruang terintegrasi. “Percepatan-percepatan sudah dilakukan pemerintah daerah bersama pemerintah kota,kita mendukung investor untuk berinvestasi namun dengan catatan mengembangkan dengan cara yang tepat. RDTR sudah ditetapkan apabila akan membangun perumahan langsung bisa dicek via OSS,”ujar mas Abu.

Dalam hal perizinan properti, Pemerintah Kota Kediri memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi para stakeholder penyelenggara perumahan dan kawasan permukiman melalui peraturan.Yakni, Perda Kota Kediri nomor 4 tahun 2019 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dan Peraturan Walikota nomor 31 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

Wali Kota Kediri mengungkapkan di Kota Kediri akan ada kawasan pertumbuhan ekonomi baru dengan dibangunnya perguruan tinggi, bandara dan jalan tol. Hal ini menjadikan Kota Kediri tepat untuk berinvestasi.”Akan ada banyak pembangunan yang ada di Kota Kediri. Menjadi tanggung jawab bersama untuk membangun kota ini, tetapi tetap menjaga kenyamanan dan sustainability lingkungan hidup”,pungkasnya.

Reporter : Arif

Loading

303 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *