Lpk | Batam – Maraknya Debt Collector menarik unit ditengah jalan seakan akan menjadi pemandangan umum akhir-akhir ini. Seperti halnya yang dialami Eti Herawati Driver Taxi online yang menunggak pembayaran angsuran. Tidak segan-segan Debt Collector TAF menghadang diperjalanan dengan arogannya.
Eti Herawati sebagai Driver Taxi online dibuntuti DC TAF dari rumah dan diperhentikan di depan Kedai Kopi Instar Nagoya, Kamis (21/10/2021) pukul 15:45 WIB.
Tidak berapa lama terjadi keributan antara Eti dan DC TAF. Perdebatan semakin memuncak setelah mengetahui debitur menghubungi DPD YALPK Kepri untuk meminta perlindungan sebagai konsumen.
Sesampai di lokasi Eksternal menyampaikan kepada DPD YALPK Kepri bahwa” unit mobil harus di bawa ke TAF apa pun ceritanya kami tidak mau tau dan unit kami derek.
Silakan ibu buat laporan, tapi unit harus kami bawa dan ini mobil derek sudah datang “.
Meskipun ada team instansi kepolisian Lubuk Baja yang menyaksikan mobil derek datang mau tarik unit, namun YALPK Kepri meminta agar tidak ada penarikan.
Dalam pantauan wartawan LPK Nusantara Merdeka www.tabloidlpk.or.id terjadi perdebatan antara Paridah dan DC TAF, dan ditengahi pihak Polsek Lubuk Baja untuk diselesaikan ke Polsek.
Dalam pertemuan di Polsek Lubuk Baja salah satu petugas mengatakan ” mereka ini cari makan punya anak dan istri dan mereka ada bawa fidusia “, dan langsung dijawab Paridah ” ibu ini juga punya anak dan seorang janda “.
Dalam mediasi di Polsek uang akan dikembalikan oleh pihak TAF sebesar Rp. 7.000.000; dan saya tolak terang Eti.
Karena tidak ada solusi dan Eti sampai jatuh pingsan dan dibawa ke RS Budi Kemuliaan disebabkan nafasnya sesak.
Dalam mediasi di Polsek Lubuk Baja DPD YALPK Kepri menyampaikan “terkait keterlambatan ini karena pandemi, Bapak Presiden RI pun sudah menyampaikan di media publik untuk tidak adanya penarikan di masa pandemi terhadap Ojol, Nelayan dan Draiver Taxi online”. Namun Eksternal meminta unit di titip di Polsek Lubuk Baja dan di tolak oleh Paridah, ini soal keterlambatan, bukan kriminal yang hingga mobil harus di titip. TAF yang tidak punya niat baik untuk beri relaksasi sejak September 2020 dengan debitur ke TAF tidak direspon. Terangnya.
Dalam mediasi tersebut Instansi kepolisian menjawab “itu bukan putusan “. Dan Paridah langsung menjawab “jadi pendapat Bapak Presiden RI bicara di media publik itu tidak berguna ? Terkait hal ini kami dari YALPK Kepri sudah menyurati sampai ke Jakarta”. Jelas Paridah.
Dan sampai berita ini di naikkan TAF tidak berhasil membawa unit dan Paridah menyampaikan akan datang ke TAF dengan debitur dan supaya kita berpedoman kepada MK No 12 tahun 2019.
Reporter : Paridah
Tak ada rasa kemanusiannya