Lpk | Kediri – Seorang laki – laki berinisial OD (35), yang diketahui merupakan warga Dusun Jeruk, RT 03/RW 03, Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri diringkus oleh Satresnarkoba Polres Kediri lantaran diduga telah mengedarkan pil koplo jenis dobel L.

Kasubag Humas Polres Kediri AKP Ratmoko Budi Lartono mengatakan, terduga pengedar pil koplo tersebut ditangkap di rumahnya bersama barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 196 butir, pada hari kamis 14 Oktober 2021 pukul 12.00 WIB.

“Penangkapan tersangka berawal dari seseorang yang tertangkap terlebih dahulu yaitu laki – laki berinisial MAS alias Kentus, karena terbukti menjual barang haram tersebut. Setelah di interogasi, dirinya menyebut nama OD (inisial – red) dalam jaringannya,” ungkap AKP Ratmoko Budi Lartono, Jum’at ( 29/10/21).

Selanjutnya, dengan berbekal informasi dari tersangka MAS alias Kentus, yang tertangkap terlebih dahulu, kemudian polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka OD.

”Kini tersangka masih dalam pemeriksaan dan pengembangan Satresnarkoba Polres Kediri. Tersangka akan dijerat dengan pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” tegasnya.

Reporter : Anwar

Loading

280 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *