Lpk | Tulungagung – Seorang pelaku diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan berupa satu unit sepeda motor merk Honda Vario tahun 2012 warna hitam silver milik MB 25 tahun warga Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota Polres Tulungagung.

Pelaku diketahui berinisial ARD 25 tahun beralamat di Dusun/Desa Kutorejo Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.

Kapolsek Tulungagung Kota Kompol Rudi Purwanto, SH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Iptu Nenny mengatakan, setelah dikakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota pada Jumat 05 November 2021 sekitar pukul 02.30 dini hari.

“Pelaku ditangkap petugas saat berada dirumah istrinya di Desa Kutorejo, Kecamatan Bagor – Nganjuk,” terang Kasi Humas

Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko menjelaskan, kronologis kejadian ini berawal pada hari Senin Tanggal 18 Oktober 202 yang lalu sekira pukul 10.00 WIB, pelaku dan korban berboncengan menggunakan sepeda motor milik korban ke tempat korban yang bekerja di Baber Shop Putra Kantil di wilayah Kelurahan Sembung, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.

Setibanya ditempat kerjanya , korban melakukan aktifitasnya yakni memotong rambut.
Kemudian sekira pukul 16.00 WIB, pelaku meminjam motor milik korban dengan alasan digunakan untuk mengantar brosur handphone ke salah satu counter dekat stasiun Tulungagung dan berjanji jika sudah selesai akan dikembalikannya

“Tanpa menaruh curiga, korban menyerahkan motornya ke pelaku. Namun setelah ditunggu – tunggu beberapa hari, motor tak kunjung dikembalikan sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tulungagung Kota,” jelasnya.

Didepan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya. Pelaku juga mengaku sepeda motor milik korban telah dijual ke seseorang yang beralamat di wilayah Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri.

“Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000,-,” Lanjut Iptu Nenny

Selain memgamankan pelaku petugas Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota juga berhasil mengamankan 1 unit kendaraan sepeda motor Honda Vario Nopol AG 2845 RBR beserta STNK nya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana,” pungkas kasi Humas polres Tulungagung Iptu Nenny. Sasongko SH.

Reporter : Mujiono

Loading

265 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *