YALPK | Sampang – TMMD ke-105 tahun 2019 Kodim 0828/sampang bekerja sama dengan Polres sampang, melaksanakan penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkoba kepada masyarakat dsn karang anyar Desa karang anyar Kecamatan ketapang kabupaten sampang, Senin (16/19).

Pasi Ter Kodim 0828/sampang Kapten inf supriadi melalui mengatakan, penyuluhan anti narkoba ini merupakan program kerja sasaran non fisik TMMD ke-105 dan dalam upaya bersama mencegah penyalahgunaan narkoba.

“Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Polres sampang dan mendapat antusias masyarakat dan para siswa dan siswi ( SMP Al Mifta )
Dikatakannya, penyuluhan anti narkoba ini perlu dilakukan karena bahaya narkoba sangat besar bagi masyarakat. Melalui penyuluhan ini, masyarakat, khususnya generasi muda menjadi tahu tentang jenis maupun bahaya narkoba.

‘’Tujuannya agar mereka akan menjauhi narkoba, serta menjadi pelopor di lingkungannya dalam pemberantasan narkoba dan tidak terjerumus mengkonsumsi narkoba, di samping beratnya sanksi hukum yang akan diterima,’’ ungkap Pasiter.

Tim penyuluhan bahaya Narkoba , Kasat Narkoba Polres Sampang Ipda Edy Purnomo S.H menjelaskan tentang pengertian, golongan, dampak serta trik menjauhi narkoba agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan barang terlarang ini.

“Saya mengajak kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi segala jenis narkoba. Apalagi para pemuda yang merupakan generasi penerus bangsa,”agar tidak terjerumus dengan narkoba bentengi diri kita anak kita dan saudara kita dengan iman kita dan jangan sekali kali mencoba. katanya, saat memberikan materi, bertempat di Kantor balai desa karang anyar.

Dijelaskannya, dampak negatif yang timbul akibat penyalahgunaan narkoba terhadap generasi muda diantaranya, perubahan dalam sikap dan kepribadian, menjadi mudah tersinggung dan cepat marah, sering mengantuk dan malas, tidak memperdulikan kesehatan bahkan bila sudah kecanduan akan melakukan tindak pidana untuk membeli narkoba.

Menurutnya, penanggulangan narkoba tidak hanya menjadi tangggung jawab Polri saja, tetapi semua pihak, termasuk orangtua bersama keluarga, guru dan seluruh masyarakat.(jf/pen)

Loading

474 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *