Lpk | Mojokerto – Geram dan Tak terima namanya di sebut telah menerima dana dari Kepala UPT Pasar Pemkab Mojokerto, Simon Bunadi Pemimpin Redaksi Media Cetak dan Online REPUBLIKNEWS tantang untuk lakukan pembuktian.
Kasus penemuan dugaan adanya pungli dan penyalahgunaan jabatan di lingkup dinas Disperindag kabupaten Mojokerto semakin memanas. Pasalnya sejak berita diangkat dan surat di layangkan kepada Kepala Dinas Disperindag Kabupaten Mojokerto yang juga merangkap sebagai Asisten 3 Bupati Mojokerto, kasus telah di sondingkan ke Kejaksaan Negeri Mojokerto.
Diduga dari temuan adanya dugaan tersebut bukannya menjadi refrensi pihak pemerintahan khususnya jajaran dinas Disperindag Kabupaten Mojokerto untuk mengkoreksi kinerjanya, justru malah melempar isu kalau kasus ini sudah selesai dan dari pihak dinas UPT mengaku sudah mengkondisikan Redaksi RepublikNews yang berkantor di Griya Perum Japan Raya jl. Kresna Blok C-11 Japan Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto.
Tak hanya itu Pihak Terkait juga diduga telah mencatut nama institusi hukum dan mengaku sudah mengkondisikan pihak Kepolisian dan Kejaksaan.
Berbagai nama ini disebut saat pihak UPT di konfirmasi oleh beberpa Wartawan di kantornya. Bahkan lewat telfon selulerpun pengakuan yang sama kembali di sebut.
Pemimpin Redaksi RepublikNews dalam keterangannya mengatakan,
“Tidak ada pengondisian apapun dari instansi terkait, temuan ini sudah pernah saya sampaikan kepada kepala Dinas Disperindag di kantor saya. Waktu itu kepala dinas hadir sendiri dikantor saya,”kata simon pada media ini. Minggu.14/11/2021
Ditambahkan oleh Simon jika dirinya juga sudah pernah menyampaikan kepada ajudan Bupati dan Wabup.
“Bahkan, terkait temuan ini pihak Plt. Sekda Mojokerto waktu itu juga saya beri informasi via WhatsApp, dan tidak hanya itu saja, Ajudan Bupati dan Ajudan Wakil Bupati juga saya beri informasi via whatsApp. Ada bukti-buktinya jika mau di tunjukkan,”terang simon.
Merasa namanya dicemarkan, Simon menantang pihak UPT dan pihak-pihak terkait yang mengatakan telah memberikan dana padanya untuk memberikan bukti-bukti itu.
“Ini sudah merupakan fitnah dan pencemaran nama baik saya,” tegas Simon.
Masih Simon. Pihaknya akan membawa ini keranah hukum
“Pihak Dinas terkait sudah memfitnah saya terima pengondisian bahkan juga menyebut kalau sudah mengkondisikan pihak kepolisian dan kejaksaan. Ini tak bisa di biarkan, selaku Pemimpin Redaksi saya akan segera menindaklanjuti permasalahan ini dan melaporkan kepada Kepolisian,”pungkas Simon.
Reporter : Inul