Lpk | Tulungagung – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung berhasil ,mengamankan seorang pelaku yang diduga telah melakukan ancaman kekerasan atau perkosaan terhadap seorang perempuan berinisial W (52) tahun warga Desa Gambiran, Kecamatan Pagerwojo ,Kabupaten Tulungagung.

Pelaku yang diamankan diketahui berinisial JAS 21 tahun warga Dusun Bulusari, Desa Gambiran, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung.

Kasat Reskrim AKP Christian Kosasih, SIK melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
Pelaku saat sudah diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung,” terang Iptu Nenny.

Kejadian berawal pada Sabtu 13 November 2021 sekira pukul 23.30 WIB, saat itu korban sedang tidur sendirian di kamarnya lalu korban terbangun dari tidurnya setelah dipegang pundak kirinya oleh pelaku.
Kemudian secara tiba – tiba pelaku mengancam korban untuk melakukan persetubuhan dan setelah puas menyetubuhi korban pelaku kemudian meninggalkan korban begitu saja.

Korban tak terima atas perlakuan pelaku, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Tulungagung pada Minggu (14/11/21).

Selanjutnya petugas Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Senin (15/11/2021) sekira pukul 09.00 WIB.

“Didepan penyidik, pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut karena pelaku yang saat itu pulang dari pesta miras dengan teman – temannya tidak bisa tidur kemudian pelaku timbul keinginan mendatangi korban yang saat itu sedang dirumah sendirian untuk melayani nafsu birahinya,” lanjut Nenny.

Dari penangkapan terhadap pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku, bantal serta sprei.

“Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Mapolres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,”

Guna Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya kini tersangka dikenakan pasal 285 KUHP atau pasal 288 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara” Pungkas Iptu Nenny Sasongko SH.

Reporte : Mujiono

Loading

291 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *