Lpk | Tulungagung – Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tulungagung berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria pelaku penipuan dan atau penggelapan (tipu gelap).
Pelaku berinisial Har (49) tahun warga Perum Istana Beji, kecamatan Boyolangu, kabupaten Tulungagung , Har ditangkap oleh anggota Unit Pidum Satreskrim Polres Tulungagung setelah melakukan tindak pidana tipu gelap terhadap korban bernama Yayuk warga Desa Batangsari , Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung.
Har di tangkap pada Kamis 18 November 21 sekira pkl 10.00 WIB, setelah korbannya melaporkan kejadian tipu gelap yang menimpanya ke Polres Tulungagung.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih S,l.K.,melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, S,H., mengatakan, awalnya pelaku menjual sebuah mobil Honda Mobilio kepada korban dengan cara diangsur sebanyak 4 kali. Terhitung sejak tahun 2016 hingga 2018.
“Tersangka Har mengatakan akan memberikan BPKB asli mobil tersebut, setelah korban lunas mengangsur dengan total nominalnya Rp.147.500.000. Namun, hingga angsuran mobil tersebut lunas, tersangka tak kunjung memberikan BPKB aslinya,” terang kasi Humas polres Tulungagung.
Bukan tanpa alasan tersangka tidak memberikan BPKB asli mobil tersebut kepada korban. Karena, BPKB asli mobil tersebut telah dijaminkan kepada pihak finance dan menunggak lama.
“Karena menunggak lama itulah, akhirnya mobil yang dipegang oleh korban, ditarik oleh pihak finance. Merasa dirinya dirugikan, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung,” ungkap Kasi Humas.
“Alhamdulillah, akhirnya tersangka berhasil ditangkap oleh anggota Pidsus yang dipimpib oleh Ipda Ziko Bintang, S.Trk.”
Pelaku saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Tulungagung . Kini Har dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Iptu Nenny.
Reporter : Mujiono