YALPK | Sidoarjo – Memperdagangkan wanita dengan meraup keuntungan pribadi dan digunakan sebagai mata pencaharian, merupakan perbuatan yang tidak bisa dibenarkan. Begitu pula yang dilakukan SR (48) seorang mucikari, pengontrak di Dusun Pagerwojo Desa Gelam Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, demi memenuhi kebutuhan hidupnya, apapun dilakukan meski dengan cara yang kotor.

Dari konferensi pers yang digelar oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo, Rabu (13/2/2019), Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol M. Harris mengungkapkan bahwa pada hari Kamis (17/2/2019) sekitar pukul 21.50 Wib di Hotel Delta Mayang Sidoarjo terjadi transaksi antara tersangka SR dengan seorang tamu laki-laki yang ingin memesan seorang perempuan untuk menemani menyanyi dan sekalian di booking out.

“Tersangka kemudian menawarkan kepada Mawar (nama samaran) untuk dapat menemani lelaki tersebut dengan imbalan Rp 1.200.000,” terangnya.

Dari hasil penangkapan tersangka, terdapat beberapa barang bukti antara lain 1 buah HP OPPO F1S warna Rosegold, uang sebesar Rp 2.100.000, 1 buah sprei warna putih ada bercak sperma, 1 buah handuk warna putih ada bercak sperma, 1 lembar kwitansi sewa kamar dari Hotel Delta Sinar Mayang, 1 buah HP VIVO V5S warna putih.

Sementara itu, pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 UURI No. 21 Tahun 2007 dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP Tentang tindak pidana barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai mata pencarian akan diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 600.000.000.(rz/red)

Loading

766 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *