YALPK | Kediri – Diduga dua pelaku curas dapat hadiah timah panas dari Anggota Satreskrim Polres Kediri yakni,Sofyan (47) dan Ahmad Junaidi (42) terpaksa dihadiahi timah panas oleh anggota Satreskrim Polres Kediri, karena melawan saat akan ditangkap atas dugaan kasus tindak pidana pencurian yang disertai kekerasan.

Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal Saiful Faton mengatakan, pelaku ditangkap di wilayah Kediri dan keduanya diduga kuat sebagai pelaku kejahatan (Curas) lintas wilayah.

“Karena melawan hendak di tangkap,keduanya terpaksa kita kasi tindakan terukur,”Ujar AKBP Roni dalam Pres realeasnya di Mapolres Kediri.Selasa (15/07/2019).

Pelaku Sofyan, tercatat sebagai warga Dusun Jati Mulyo Desa, Jati Mulyo Kecamatan, Jati Agung Kabupaten, Lampung Selatan, Sedangkan AHMAD JUNAIDI tercatat sebagai Warga RT 002/RW 002 Dusun Karangayu Desa Karangayu, Kecamatan Cipiring Kabupaten Tegal Jawa Tengah.

Menurut AKBP Roni, sebenarnya pelaku ada empat orang, namun kedua pelaku tersebut masih dalam pengejaran petugas, Korban di wilayah Kediri atas nama Subani Warga Rt 01/Rw 05 Dusun Jatirejo Desa Payaman Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri.

“Akibat Kejadian itu, Saudara Subani mengalami kerugian sebesar Rp 40.800 ( Empat Puluh Juta Delapan Ratus Rupiah),” Jelas Kapolres Kediri”.

‘’Modus yang dilakukan para pelaku yakni memepet korban dan memanggilnya seolah-olah sudah mengenal,namun setelah berhenti korban di suruh masuk mobil, kemudian para pelaku ini melakukan aksinya,” imbuhnya.

Akibat perbuatanya, kini kedua pelaku dijebloskan ke tahanan Mapolres Kediri, dengan jeratan pasal 365 KUHP Tentang Tindang Pidana Pencurian disertai kekerasan yang ancaman hukumanya dua belas Tahun Penjara.(mh)

Loading

464 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *