Lpk | Tulungagung – Polres Tulungagung melalui Seksi Hukum melaksanakan Sosialisasi Perundang undangan kepada anggota Polsek jajaran diawali darj Polsek Gondang dan Polsek Pagerwojo. Senin (22/11/2021).
Tim Sosialisasi Bidang Hukum dipimpin Kasi Hukum Polres Tulungagung AKP Mujiharto, AMd.,S.H.,M.H. dengan anggota terdiri Aiptu Wiwin Cahyono, S.H., Aipda Arista Wahyudi, S.Psi., dan Briptu Oky Ryan P.
Peserta sosialisasi dari Gondang terdiri dari Kapolsek Gondang AKP Suwancono, S.H., Kanit Reskrim beserta 1 anggota, Kanit Intelkam bersama 1 anggota, Ka SPKT, Kanit Provos, Kasium, dan Bhabinkamtibmas.
Sedangkan Peserta Sosialisasi dari Polsek Pagerwojo terdiri dari Kanit Reskrim beserta 1 anggota, Kanit Intelkam beserta 1 anggota, Kanit Provos, Kasium, dan Bhabinkamtibmas.
Materi Sosialisasi Perundang undangan yang disampaikan meliputi Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, Strategi dalam Menghadapi Gugatan Praperadilan, Peraturan Kepala Kepolisian Resor Tulungagung Nomor 19 Th 2021 tentang SOP pedoman penyusunan kerja sama Polri di lingkungan Kepolisian Resor Tulungagung dan Peraturan Kepala Kepolisian Resor Tulungagung Nomor 35 Th 2021 tentang SOP Bankum Menghadapi Praperadilan di lingkungan Polres Tulungagung.
Tujuan di laksanakan kegiatan tersebut agar supaya peserta Sosialisasi memahami seluruh materi yang di sampaikan oleh tim Seksi Hukum Polres Tulungagung yaitu pehaman tentang hal-hal yang bisa mengarah kepada gugatan Praperadilan dan memahami isi tentang Perkapolres Nomor 19 tahun 2021 dan Nomor 35 tahun 2021.
Usai memberikan materi Perundangan undangan kepada anggota Polsek Pagerwojo dan Polsek Gondang, Kasi Hukum Polres Tulungagung AKP Mujiharto, AMd.,S.H.,M.H Berharap agar seluruh personil Polri dijajàran Polres Tulungagung lebih profesional dalam melaksanakan tugas dilapangan khususnya dalam hal penegakkan Hukum.
“Sosialisasi ini akan terus kita gulirkan kepada seluruh anggota dengan cara door to door yaitu mendatangi Polsek jajaran, agar materinya benar benar bisa diterima dan dipahami oleh seluruh anggota Polri Polres Tulungagung” Pungkas AKP Mujiharto.
Reporter : Mujiono