Lpk | Surabaya – Berkaitan pemberitaan tentang saran pembubaran Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Pancasila oleh Junimart Girsang, mendapat kecaman dari Pemuda Pancasila Kota Surabaya.
Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Surabaya menggelar aksi unjuk rasa damai, titik kumpul di depan MPW Pemuda Pancasila Jawa Timur, Jalan Jaksa Agung Suprapto no. 21 Surabaya. dan akan bergerak menuju DPRD Provinsi Jawa Timur dan DPRD Kota Surabaya. Kamis (25/11/2021).
Dalam kesempatan itu, Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Kota Surabaya, Rohmad Amrulloh, S.H.,M.H., yang hadir dalam kegiatan aksi unjuk rasa damai menyampaikan, Bahwa, berdasarkan pemberitaan di media, Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang telah meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak memperpanjang dan atau bahkan mencabut izin organisasi masyarakat (ormas), yang telah menciptakan keresahan.
”Atas pernyataan Junimart Girsang yang menanggapi pemberitaan di sejumlah media massa terkait bentrokan antar Ormas Forum Betawi Rempug (FBR) dengan Pemuda Pancasila di Ciledug, Kabupaten Tangerang,” ucapnya.
Dijelaskan Rohmad Amrulloh, Pernyataan Junimart Girsang yang meminta agar Ormas pencipta keresahan tidak diperpanjang atau bahkan dicabut izinnya, adalah pernyataan yang gegabah, tidak beralasan dan mengandung kesesatan logika.
Menurut Rohmad Amrulloh, Hal tersebut dikarenakan pernyataan yang disampaikan berdasar penilaian suatu peristiwa di suatu tempat untuk menilai Ormas Pemuda Pancasila secara umum. Oleh karena pernyataan tersebut ditujukan kepada Pemuda Pancasila, maka dapat dipastikan, pencabutan izin Pemuda Pancasila oleh Mendagri, seluruh kegiatan Ormas Pemuda Pancasila akan berhenti.
Lebih lanjut, Rohmad Amrulloh memaparkan, Bahwa Pemuda Pancasila berdasarkan Pasal 6 AD Pemuda Pancasila, adalah organisasi yang didirikan untuk tujuan menjaga dan mempertahankan NKRI, mewujudkan masyarkat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
”Dalam mewujudkan cita-cita mulia tersebut, Pemuda Pancasila telah banyak kegiatan kegiatan dan bakti kemasyarakatan. Sehingga pernyataan Junimart yang menyatakan Ormas PP sebagai ormas yang membuat keresahan adalah pernyataan yang tidak benar,” tandasnya.
Masih kata Rohmad Amrulloh, Kalaupun ada pihak-pihak yang menggunakan seragam PP, yang bertindak meresahkan masayarakat atau bahkan melawan hukum, tidak lain dan tidak bukan, tindakan tersebut adalah tindakan personal atau “oknum”, dan bukan kegiatan atau kebijakan organisasi. Karena PP berdiri diatas asas yang mulia, yakni “Pancasila”. Menghakimi tindakan personal untuk menilai organisasi PP secara utuh, adalah sikap yang menyalahi harkat, martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas anggota DPR RI.
Dikemukakan Rohmad Amrulloh, Pernyataan Junimart Girsang melanggar Pasal 2 angka (4) Kode Etik DPR: “anggota harus selalu menjaga harkat, martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya serta dalam menjalankan kebebasan menggunakan hak berekspresi, beragama, berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan pasal 9 angka (2) Kode Etik DPR,”anggota dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya, tidak diperkenankan berprasangka atau bias terhadap seseorang atau suatu kelompok atas dasar alasan yang tidak relevan, baik dengan perkataan maupun tindakannya.
”Pernyataan Junimart Girsang jelas pernyataan dengan alasan yang tidak relevan dan tidak relevan,” tegas Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Kota Surabaya dalam orasinya di depan MPW.
Rohmad Amrulloh juga menambahkan, Bahwa, atas kesalahan yang diperbuat oleh Junimart Girsang, kami MPW Pemuda Pancasila Jawa Timur meminta kepada yang bersangkutan untuk menyampaikan permintaan maaf secara tertulis didepan media cetak, online dan Televisi.” Hal demikian untuk menjaga marwah kebesaran organisasi Pemuda Pancasila.
Reporter : Gufron