Lpk | Surabaya – Sidang lanjutan perkara dengan nomer perkara 352/Pdt.G/2021/PN.Surabaya yang Berobyek di Kalisari Surabaya, memasuki agenda pembuktian para saksi. Sidang digelar di ruang Tirta 2 dengan Hakim ketua Tongani. Kamis (25/11/21)
Sidang kali ini saksi para pihak penggugat serta tergugat hadir dalam persidangan, sidang kembali ditunda hingga tgl, 10/12 mendatang dengan agenda Pemeriksaan setempat ( PS).
Saksi dari penggugat saat dikonfirmasi seusai sidang mengungkapkan, ” Setau saya sejak dulu tanah itu milik pak Sotopo, bahkan hampir semua saya yang pegang pajaknya, saya yakin pak Sutopo tidak akan memindahtangankan atau menghibahkan pada siapapun, sempat saya bertanya kepada pak Lurah terkait tanah pak Sutopo yang berpindah tangan, awalnya pak Lurah mengelak, tapi akhirnya pak Lurah ketakutan dan gak tau sekarang pak Lurah kemana, dulu masih sering ke Kalisari. Pak Sutopo tuan tanah dan banyak diwilayah saya yang dibeli oleh pak Sutopo ” Terang pak rw 05 Kalisari
Disisi lain Kuasa Hukum penggugat mengungkapkan ” Obyek sengketa ini dulunya sudah pernah berperkara, M Bakri yang menjadi tergugat sudah dinyatakan bersalah karena telah memalsukan Akte Jual Beli dan penguasaan lahan sengketa, M Bakri mendapatkan hukuman 1 tahun penjara sesuai keputusan MA no. 1867 thn 2005 dan itu sudah inkrah, hingga M Bakri meninggal dunia. Tahun 2014 ditemukan adanya peralihan hak atas Akte Jual Beli (AJB) dari ahli waris M Bakri kepada Heru Suyono. maka ini menjadi dasar kami melakukan gugatan pada ahli waris serta para pihak yang turut tergugat . Harapan kami selaku Kuasa Hukum dari ahli waris Sutopo, kami akan tetap berjuang agar obyek sengketa bisa kembai kepimiliknya “Terang Kuasa Hukum penggugat M Yusnadar SH. MH.
Reporter : Joko