Lpk | Surabaya – Kembali Unit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya, menangkap IAP (17) dan SA (16) dua tersangka pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di kawasan Jalan Bulak Rukem Timur. Surabaya. Rabu, 24/11/2021.

Kompol Buanis Yudo Kapolsek Kenjeran melalui Kanit Reskrim Suryadi menerangkan, penangkapan berawal pada hari Rabu, 24 Nopember 2021 sekitar pukul 13.30 Wib, saat ketiga pelaku sedang Mengamen, IAP, SAl dan satu pelaku R melarikan diri (DPO).

Kronologi kejadian, ketiga pelaku berencana akan melakukan pencurian sepeda motor, setelah berhasil, sepeda dinaiki bertiga, namun sayang saat membawa kabur sepeda motor hasil curiannya, ditengah perjalanan salah satu pelaku jatuh dari Sepeda motor dan diteriaki Maling, Terang Suryadi Kamis (26/11/2021),

Sedangkan kedua pelaku berhasil kabur dengan membawa Sepeda motor tersebut, dari hasil pengembangan pelaku yang ditangkap, Polisi berhasil menangkap satu pelaku lagi yaitu IAP di Jalan Kedinding Jaya, selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Kenjeran Surabaya.

Pelaku biasa mengincar kendaraan yang sedang parkir di depan rumah tanpa kunci ganda, bahkan kendaraan yang ditinggal oleh pemiliknya dengan kunci masih menempel di kendaraan, Kata Suryadi.

Kedua tersangka mengaku telah melancarkan aksinya selama bulan terakhir ini. Dari hasil penangkapan, Polisi juga mengamankan 1 unit motor Honda merk Vario warna Hitam.

Karena ulahnya, IAP dan SA dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Reporter : Gufron

Loading

260 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *