Lpk| Surabaya – Pemuda asal desa Gebangan Winong, Madiun, Zul (32) yang ditangkap di jalan Siwalankerto Surabaya oleh Polisi, Zul kedapatan memiliki dan mengedarkan barang haram jenis sabu siap edar.
Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Iptu Hendro mengatakan, ZUL kita amankan di dalam kamar kostnya Jalan Siwalankerto Kelurahan. Siwalankerto Kecamatan. Wonocolo Surabaya, pada Jum’at 26 November 2021. Saat ZUL sedang menunggu pemesan yang akan mengambil sabu – sabu. Sebelum pembeli datang, polisi langsung mengamankan tersangka ZUL.
” Setelah mendapat informasi bahwa adanya seseorang yang akan mengedarkan sabu, saat itu anggota kami melakukan pengawasan dan pemantauan di wilayah tersebut dan menangkap Zul. Kemudian anggota kami melakukan penggeledahan di rumah tersangka ZUL,” jelas Iptu Hendro, Minggu (28/11/2021).
Dalam penggeledahan dikediaman ZUL di rumah Kost wilayah Siwalankerto Surabaya, petugas menemukan Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat ± 15,42 (lima belas koma empat puluh dua) gram beserta plastik pembungkusnya.
Satu buah skrop yang terbuat dari sedotan plastik warna hijau, 1 bendel klip plastik kecil, 1 buah timbangan elektrik warna hitam dan silver, serta uang tunai hasil penjualan Rp. 90.000 dan 1 unit Handphone merk XIAOMI 9A warna biru.
ZUL kami bawa menuju Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, di hadapan penyidik, ZUL mengakui semua perbuatannya. Bahkan didapati keterangan bahwa tersangka merupakan jaringan peredaran gelap narkoba.
Akibat dari perbuatannya, ZUL Terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter : Joko