Lpk|Sidoarjo – Dalam rangka meningkatkan koordinasi serta mewujudkan sinergitas lintas sektor di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo dengan para stakeholder dalam memaksimalkan Dana Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk kepentingan publik. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo menyelenggarakan seminar nasional “Optimalisasi Kompetensi Pemerintah Daerah Dalam Implementasi Alokasi DBHCHT T.A 2021” di Hotel Grand Mercure Surabaya, Senin 29/11/2021.
Plt. Kadis Kominfo Drs. Ahmad Misbahul Munir, M.Si menyampaikan kegiatan Seminar Nasional Kompetensi Pemerintah Daerah Dalam Implementasi Alokasi DBHCHT di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2021 ini mempunyai tujuan untuk meningkatkan pemahaman Implementasi Ketentuan di Bidang Cukai dalam Pemberantasn Rokok Ilegal dan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang cukai dan PMK No. 206/PMK07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Hasil Cukai Hasil Tembakau juga.
“Kegiatan ini menghadirkan 100 (seratus) orang terdiri dari Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Dinas yang akan mengikuti diskusi Ilmiah dengan menghadirkam narasumber,”katanya.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo H. Ahmad Zaini yang hadir dan membuka secara langsung kegiatan ini menyampaikan DBHCHT merupakan bagian dari transfer dana ke daerah yang dibagikan kepada kab/kota penghasil cukai dan/atau penghasil tembakau. DBHCHT digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang ilegal, dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah.
Sekda Zaini menyampaikan dalam merencanakan program kerja harus berbasis kebutuhan masyarakat agar setiap pembangunan menjadi jelas arah dan nilai kemanfa’atannya.
“Membuat program kerja yang didasari dari hasil riset dan kajian akan mendorong arah pembangunan tepat sasaran,” katanya.
“Alokasi dana DBHCHT terdiri dari 50 persen untuk Bidang Kesejahteraan Masyarakat, 25 persen untuk Bidang Penegakan Hukum dan 25 persen untuk Bidang Kesehatan,” imbuhnya.
Pemanfaatan DBHCHT dilaksanakan secara optimal dan tepat sasaran di 18 kecamatan di Kabupaten Sidoarjo, baik itu kecamatan penghasil cukai rokok dan bahan baku, maupun yang tidak menghasilkan cukai rokok dan bahan baku.
Bea Cukai Sidoarjo mencatat pemanfaatan DBHCHT diketahui pada Periode Januari – November 2021 jumlah penindakan 537 SBP, jumlah SPDP ada 3 sedang jumlah P-21 ada 4 dengan total potensi kerugian negara mencapai 7,592 milyar rupiah.
Reporter : Hery-Amir