YALPK | Tulungagung – PTSL adalah program pendaftaran tanah sistematis lengkap,program ini adalah langkah pemerintah untuk mempercepat pelaksanaan pendaftaran tanah/sertifikasi tanah bagi masyarakat ,program yang digagas oleh pemerintah yang sudah lama ini berjalan dilaksanakan oleh pemerintahan desa dan program ini didasari oleh PERPRES NO 2 TAHUN 2018 Dan PERMEN AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BPN NO 6 TAHUN 2018.
Program ini sangatlah membantu bagi masyarakat yang selama ini banyak mengalami kendala dalam proses kepengurusan sertifikat tanah dan juga masyarakat miskin sekalipun merasa sangat terbantu karena biaya yang harus dikeluarkan sangatlah terjangkau jika program PTSL ini dilaksanakan dengan jujur dan sesuai petunjuk dan teknis pelaksanaanya dari pemerintah.namun apalah daya kadang program yang mulia ini diwarnai oleh trik-trik yang disalah gunakan oleh kelompok, kadang orang per orang untuk mengambil keuntungan dengan berbagai cara untuk mengelabuhi aturan pemerintah.
Seperti contoh Desa Tales Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri,Desa ini pada tahun 2019 mendapatkan giliran untuk melaksanakan Program PTSL,diawal desa ini sudah carut marut dalam pembentukan kepanitiaan dalam program PTSL,sampai dua kali kepanitiaan dibentuk,panitia yang pertama ketakutan dalam menerima uang pungutan dari pemohon peserta program karena menyadari akan ketentuan hukum pada program PTSL,akhirnya panitia yang pertama banyak yang mengundurkan diri,dan akhirnya terbentuklah lagi kepanitiaan yang kedua yang notabenya sudah berkoordinasi dengan pihak oknum pengacara yang nantinya akan menjadi penerima uang pembiayaan dari peserta pemohon program PTSL.
Desa ini kurang lebih mendapatkan tiga ribu lima ratusan peserta pemohon dalam program PTSL ini,dari keterangan narasumber kami mendapatkan keterangan bahwa peserta pemohon PTSL dikenakan biaya sebesar rp 350.000.(tiga ratus lima puluh ribu rupiah),narasumber juga mengatakan kepada wartawan ini, peserta pemohon setelah data datanya lengkap oleh panitia diarahkan kepada perwakilan oknum pengacara yang telah bekerja sama dengan panitia untuk membayar biaya yang ditetapkan sebesar rp 350 000.per bidang tanah yang diajukan,dan diberikan kwitansi yang bertuliskan jasa advokad,sembari nara sumber menunjukan kwitansi dan perjanjianya dengan pengacara.
Dari hal tersebut wartawan tabloid ini mencoba konfirmasikan kepada ketua panitia PTSL,beliau meng,iyakan hal tersebut dan membenarkan bahwa pemohon PTSL membayar kepada “pengacara” namun panitia juga menerima dari pihak pengacara untuk operasional ucap ketua panitia yang mantan sekretraris desa tales itu.
Lebih jauh kami juga menanyakan kenapa pak, masyarakat dibebani biaya sebesar itu? apakah tidak melanggar aturan? Beliau cuma tersenyun dan menjawab nanti pengacara saya saja yang menjawab mas. ujar ketua panitia PTSL.
Di sisi lain ada nara sumber yang memberikan informasi ke kami “iya mas memang biaya PTSL 350 000, mas.dibayar melalui pengacara,tapi pengacara cuma dapat jasa 50.000 mas,sisanya kepada panitia semua,ini disini jadi rahasia umum mas.” Ucap salah satu nara sumber kepada kami.
Sampai berita ini kami tulis sudah ada kurang lebih seribu sampai seribu lima ratusan peserta pemohon PTSL yang sudah membayar.Pertanyaan dibenak kami :tidak melanggar aturan hukumkah hal seperti ini ? Apakah ini suatu cara untuk mengelabuhi aturan negara ? Kemanakan penegakan hukum yang mengawasi? Biarlah masyarakat pembaca yang menilai.wallohu alam.(ard)