YALPK | Surabaya – Laporan ke Polrestabes Surabaya terkait dugaan perbuatan pemerkosaan yang diduga dilakukan oknum Pengacara bernama PS terhadap staf perempuan yang bekerja dikantor hukumnya jalan Pandegiling Surabaya berinisial EDS memasuki tahap baru.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni ketika dikonfirmasi melalui pesan seluler terkait perkembangan kasus dugaan pemerkosaan menyatakan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
“Sudah kami gelar perkara. Dari penyelidikan naik ke tahap penyidikan,” pesan singkat AKP Ruth. Selasa (16/7/2019). Dan terkait status dari “PS “Ruth menyatakan masih menjadi saksi.
Perlu diketahui, Kasus dugaan pemerkosaan diduga dilakukan Pengacara bernama PS berawal ketika EDS disuruh masuk kerja pada hari libur (Minggu). Hal itu dituturkan EDS pada saat dikonfirmasi di rumah orangtuanya pada tanggal 30 Mei 2019. Ia mengatakan diperkosa pada hari Minggu (26/5/2019) ketika dirinya disuruh masuk kerja oleh Parlindungan Sitorus.
Dugaan pemerkosan itu dilaporkan EDS ke Polrestabes Surabaya, dan menerima Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/ B/ 513/ V/ RES.1.4./ 2019/ JATIM/ RESTABES SBY. Tertanggal 29 Mei 2019.
Sementara itu, ketika PS dikonfirmasi pada tanggal 31 Mei 2019 dikantor hukumnya jalan Pandegiling Surabaya menyatakan bahwa tidak melakukan pemerkosaan terhadap EDS.
PS merasa dicemarkan nama baiknya akhirnya melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada EDS dan media Sindikat Post menjadi turut tergugat karena menaikan berita terkait dugaan pemerkosaan tersebut yang berjudul “Diduga Memperkosa, Oknum Pengacara Dilaporkan Ke Polrestabes Surabaya.” Diterbitkan pada tanggal 31 Mei 2019. (red)