Lpk| Tuban – Dengan Dalih untuk mengatasi banjir dan Tidak Adanya Anggaran Dari Pemerintah Kabupaten Tuban, di duga Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tuban Legalkan Pengerukan/Penambangan Ilegal di Tanah Negara, tepatnya di Kelurahan Gedongombo yang berbatasan dengan Desa Kowang Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban.

Berdalih Simbiosis Mutualisme (Saling Menguntungkan), Pemerintah kabupaten Tuban melakukan penambangan/Pengerukan galian c dengan salah satu pengusaha secara ilegal.

Dugaan Penambangan/Pengerukan ilegal Galian C itu guna pembangunan embung/resapan air  untuk menanggulangi banjir yang melanda Tuban, galian yang berada di Wilayah Kelurahan Gedungombo Kecamatan Semanding dan merupakan tanah negara adalah merupakan Penambangan/Pengerukan Galian C yang Di instruksikan Langsung oleh Bupati Tuban dan Disahkan Oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tuban.

Hal itu disampaikan oleh Suhud (pelaku usaha), yang mengerjakan galian/tambang tersebut saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media, Jum’ at (10/12/2021).

Disampaikan oleh Suhud bahwa dirinya diperintah langsung oleh Camat Semanding untuk melakukan pengerukan lahan tersebut guna pembuatan embung/resapan air dengan dalih instruksi langsung dari bupati Tuban yang di sahkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tuban.

“Saya diperintah langsung oleh Pak Camat atas Instruksi dari Pak Bupati,” terang Suhud.

“Memang saya mendapatkan perintah langsung dari Camat Semanding, dan karena Proyek ini tidak mendapatkan anggaran dari Pemerintah Kabupaten Tuban saya selaku pelaku usaha tersebut  juga di persilahkan untuk menjual hasil tambang ini dengan dalih simbiosis mutualisme (saling menguntungkan)”, pungkas Suhud.

Mendapatkan keterangan dari Suhud, para kuli tinta Melakukan Konfirmasi Kepada Drs. Danarji.MM selaku Camat Semanding Kabupaten Tuban.

“Saya selaku camat juga tidak bisa memberikan konfirmasi apapun karena hal ini disahkan langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup jadi saya hanya ngikut perintah dari atasan saja,” jelas Danarji.

Ditambahkan oleh Camat, karena ketiadaan anggaran maka Pemkab menggandeng pengusaha setempat untuk melakukan penggalian.

“Jadi Pemkab sangat diuntungkan dengan adanya kerjasama ini, karena semua biaya ditanggung oleh Pengusaha lokal dari hasil penjualan galian,” ungkapnya.

Saat di tanyakan mengenai bentuk kerjasama dan keabsahan terkait penggalian itu, Camat mengatakan hanya sebatas lisan.

Setelah beberapa kali gagal menemui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tuban, akhirnya pada Rabo 15/12/2021, para jurnalis dari berbagai media cetak dan online yang tergabung dalam Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Korwil Pantura bersama LSM GMAS DPD Kabupaten Tuban dan diterima oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ir. Bambang Irawan, MM.di ruang kerjanya.

Selaku Master Perijinan/Kepala dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tuban, Bambang Irawan menyampaikan jika itu semua adalah karena keadaan darurat.

“Itu karena keadaan darurat untuk mengatasi banjir yang selama ini membuat pusing kita semua,” kata Bambang.

Bambang menambahkan Kalau keadaan darurat pekerjaan itu diperbolehkan karena pihaknya tidak mempunyai sumber daya dan sumber dana.

“Saat ini APBD sudah berakhir dan kebetulan ada pengusaha lokal yang sanggup membantu, saya katakan silahkan digali, hasilnya berapa untuk kebutuhan sewa alat dan beli BBM,” terang Bambang.

Saat disinggung tentang instruksi Bupati, Bambang mengatakan bahwa Bupati menginstruksikan agar mencari sumber banjir.

Diakhir pertemuan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tuban menginstruksikan kepada pengelola tambang untuk segera menyudahi penggalian.

“Sudah saya suruh menyudahi dalam waktu satu dua hari sudah harus selesai,” tegasnya mengakhiri.

Reporter : Yanti

Loading

304 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *