Lpk | Treggalek – Masa aksi yang terdiri dari Kepala Desa bersama peragkatnya Se Kabupaten Trenggalek, melakukan demo tolak Per Pres N0 : 104 Tahun 2021 di depan Stadion Minak Sopal Trenggalek, Kamis 16 Desember 2021.
Masa aksi melakukan unjukrasa untuk menolak rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahunn Anggaran 2022, yang di terbitkan Presiden Joko Widodo pada 29 Nopember 2021.
Peraturan yang di tolak itu ;tertuang dalam peraturan Presiden (Per Pres) nomer 104 tahun 2021 tentang rincian APBN tentang anggaran 2022 yang mengatur tentang penggunaan Dana Desa pada tentang anggaran 2022.
Aksi demo tersebut , di kordinatori oleh Purnomo, Kades Karangturi, Kecamatan Munjungan dan Arys Cahyo Widigdo, serta Kades Kedungsigit, Kecamatan Karangan.
Berdasarkan pantauan kabar Trenggalek, pukul 08. 40 WIB masa mulai berangkat ke Minak Sopal. Masa aksi menaiki moil truk dan pasang bendera serta bener aksi unjukrasa. Seluruh masa aksi dengan memakai seragam dinas.
Selang pukul 09.25 WIB, masa aksi sudah sampai di Stadion Minak Sopal.
Dalam aksi tersebut, ribuan orang unjuk rasa menolak pasal 5 ayat 4 yang menyebutkan bahwa dana desa tahun 2022, di atur penggunaanya untuk (A) Program perlindungan sosial berupa langsung tunai desa paling sedikit 40 %. (B) Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 %. (C ) Dukungan pendanaan penanganan ( Covid – 19 ) paling sedikit delapan persen dari alokasi dana desa dan Program sektor prioritas lainya.
Program sektor lainya harus sesuai dengan prosedur undang undang yang harus di sepakati, pungkasnya.
Reporter : Imam