Lpk | Surabaya – Ungkap kasus narkoba selama kurun waktu tiga bulan terakhir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, serta pemusnahan barang bukti, Rabu, 22/12/2021.

Saat ini hasil dari ungkap kasus narkoba sabu seberat 6,5 kg dimusnahkan, serta 1.600 butir pil ekstasi. Tidak hanya itu, Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak juga mengamankan 57 tersangka dalam kasus ini.

Kapolres Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Alfrino dalam pemaparannya ” Pemusnahan kali ini dari hasil ungkap kasus selama tiga bulan terakhir, kami juga sangat berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah memberikan informasi adanya peredaran narkoba diwilayah hukam kami selama ini. Papar Anton.

Masih dari Anton, Kamj juga berharap kedepannya Surabaya bersih dari narkoba. Dengan ini Polres Pelabuhan Tenjung Perak bersama jajaran Forkopinda melakukan pemusnahan barang bukti dari hasil ungkap kasus selama tiga bulan terakhir ini. Terangnya.

Reporter : Joko

Loading

302 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *