Lpk | Surabaya – Berawal dari hutang yang belum lunas, RR (31), warga Jalan Simokerto Surabaya, harus berurusan di Mapolres Tanjung Perak Surabaya.

RR yang merasa sisa uangnya belum di bayar dan belum lunas selama 3 tahun, lantas mendatangi dan mengambil mobil truck milik korban yang terparkir di Terminal Cargo Jalan Sidotopo Lor No. 68-A Surabaya.

Sebenarnya tujuan RR mengambil Truck korban hanya ingin hutangnya segera dilunasi, merasa trucknya di ambil RR, Korban melaporkan kejadian tersebut.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Giadi Nugraha saat jumpa press release, Selasa 28 Desember 2021 di halaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

” Ini kasus menarik di akhir tahun, dari hasil laporan korban yang Trucknya dicuri, kami langsung bertindak dan menangkap RR di rumahnya di jalan Simokerto Surabaya. Saat tersangka RR dimintai keterangan motif pencuriannya, berawal dari hutang piutang yang belum lunas dan masih sisa 9 juta. Niatnya mengambil Truck hanya untuk jaminan agar sisa hutangnya dibayar, tapi karena tindakan itu tanpa seijin pemiliknya, maka tetap saja bahwa itu tindakan pencurian, Terang Giadi

Dari hasil kasus ini, sebagai barang bukti sebuah truck beserta surat -surat lengkapnya diamankan di Mapolres Tanjung Perak Surabaya, guna proses penyidikan lebih lanjut.

“ Tersangka kami jerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Ungkap Gandi

Reporter : Joko

Loading

272 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *