Lpk | Jombang – Entah iblis mana yang merasuki pikiran dan jiwa lelaki bejat ini KTJ (51) tahun, pekerjaan Swasta, pendidikan SMP, warga Dusun Grengeng Rt. 003 Rw. 002, Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro Jombang. Hingga dengan tega melakukan pencabulan dan menyetubuhi gadis di bawah umur hingga dua kali, pertama tahun 2016 saat korban usia 4 tahun di kantor desa Rejoagung, dan yang terakhir Sabtu, 25 Desember 2021, disalah satu ruangan desa Rejoagung.

Atas laporan dari orang tua korban dengan nomer LP/ B/139/X11/2021/SPKT/Polres Jombang/Polda Jawa Timur. 25 Desember 2021. team Reskrim Polres Jombang bergerak cepat alhasil tersangka ditangkap di kediamannya.

Dari hasil pengakuan tersangka kejadian berawal “Tersangka berpura pura akan mengajak korban bermain dan berenang ternyata tersangka berbohong, Korban diajak ke salah satu ruangan di balai desa dan disitulah tersangka melakukan aksi bejatnya. Tersangka memfoto kemaluan korban dan memperlihatkan pada korban vidio orang dewasa, dengan nafsu bejatnya tersangka mulai melakukan pencabulan dan berlanjut dengan menyetubuhi, sebagai uang tutup mulut, korban sering diberikan uang oleh tersangka Rp 2000, sampai 5000 Rupiah. Terang Kasat Reskrim AKP Teguh Setiawan, S.H, M.H.

Dari hasil penangkapan tersangka disita barang bukti milik korban,
1, Visum Et, Repertus nomer 372/10461/41547/2021/ 28 Desember 2021, RSUD Jombang
2, Baju terusan warna hijau
3, Kaos dalam warna putih
4, Celana dalam warna putih

Dari tersangka diamankan barang bukti.
1, Kaos lengan pendek warna kuning
2, Celana panjang warna biru tua garis putih
3, Hp merk Xiaomi tipe Redmi 9 yang digunakan tersangka untuk foto kemaluan korban dan memperlihatkan vidio dewasa.

Dari perbuatan bejat ini, tersangaka dikenakan dengan UU atau pasal 82 UURI NO. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman paling ringan 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 5.000 000 000 ( Lima Miliyar)

Reporter : Yanti

Loading

266 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *