Lpk | Tulungagung – Anggota Polsek Besuki Polres Tulungagung mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) jenis Ciu dan Ciu rasa gedang kluthuk yang akan dijual belikan di wilayah Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung Jawa Timur.
Minuman beralkohol tersebut dibawa oleh seorang pemuda asal Desa Pojok Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri berinisial MR (22).
Kapolsek Besuki AKP Sumaji, SH Melalui Kasi Humas Polres Tulungagung mengatakan, “Pelaku diduga melakukan tindak pidana yakni melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan dibidang perdagangan minuman berakohol berupa SIUP MB atau badan usaha yang melanggar menjual secara eceran dalam kemasan minuman beralkohol golongan A, B, dan C tanpa ijin pihak berwenang yang dilakukan bersama- sama,” ungkap Iptu Nenny Sasongko, Minggu (09/01/2022).
Pengungkapan kasus peredaran miras berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli miras di wilayah Kecamatan Besuki.
Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan yang mengarah pada pelaku hingga berhasil diamankan pada, Kamis, 06 Januari 2022 sekira pukul 22.30 Wib.
“Anggota mendapati pelaku akan melakukan transaksi di pinggir jalan masuk Dusun Bulu Desa Tanggulwelahan Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung, kemudian dilakukan penyergapan”
“Pada saat dilakukan penggeledahan, pelaku kedapatan membawa 100 botol minuman beralkohol jenis ciu” ujarnya.
“Barang bukti 50 botol minuman jenis ciu ukuran 600 ml, 50 botol minuman jenis ciu rasa gedang klutuk ukuran 600 ml, 1 unit spd mtr Honda Supra warna hitam AG 2075 BI, 1 unit sepeda motor Honda vario warna merah AG 6118 AAB, Uang tunai hasil penjualan Rp.200.000 (dua ratus ribu), 1 Buah Hp merk Xiomi redmi 8 warna biru yang digunakan transaksi ciu dibawa ke Mapolek Besuki guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut” Terang Iptu Nenny
“Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polsek Besuki Polres Tulungagung,” tegas Kasi Humas
Pelaku dikenakan pasal 62 ayat (1) UU.RI.No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Sub106 jo padal 24 ayat (1) UU.RI.No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Sub pasal 64 ke 14 UU.RI. No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan pasal 142 dan pasal 91 ayat (1) UU.RI. No.18 tahun 2012 tentang Pangan Sub pasal 36 ayat (1) Jo Pasal 15 ayat (1) huruf e Peraturan daerah Kabupaten Tulungagung nomor 4 tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Tulungagung.
Reporter : Mujiono-Tiyaz