Lpk | Tulungagung – Seorang pria pelaku pembalakan liar berhasil di amankan pihak Kepolisian.
Pelaku berinisial GP (37) Tahun berhasil diringkus oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kalidawir Polres Tulungagung sebelum menikmati hasil pembalakan liar yang dilakukannya.
Pelaku GP di ketahui berasal dari Dusun Papar, Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung. Pelaku oleh Anggota unit Reskrim Polsek Kalidawir pada hari Jum’at 7 Januari 2022 sekitar pukul 11.00 WIB.
Pelaku melakukan pembalakan liar di Petak 64F kelas hutan KUIV bagian hutan Boyolangu I tanaman jenis jati tahun tanam 2003 di RPH Tumpakgempol masuk Dusun Papar, Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung.
Kapolsek Kalidawir AKP Haryono, S.H. melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, S.H. mengatakan, penangkapan terhadap pelaku, merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang melihat adanya tumpukan kayu glondongan yang diduga tidak memiliki ijin yang sah.
“Laporan masyarakat diterima oleh petugas KRPH Tumpakgempol yang dilanjutkan ke Polsek Kalidawir, Kemudian, petugas KRPH bersama anggota Unit Reskrim Polsek Kalidawir langsung melakukan pengecekan ke lokasi,” terang Iptu Nenny.
Sesampainya dilokasi, ternyata informasi dari masyarakat memang benar adanya.
“Terdapat 68 potong kayu glondongan yang dikuasai oleh pelaku yang berinisial GP, Sehingga, pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Mapolsek Kalidawir untuk proses lebih lanjut” Terang Iptu Nenny.
“Selain mengamankan 68 potongan kayu glondongan. Petugas juga menyita barang bukti lain berupa sebuah gergaji mesin dan sebuah buku yang digunakan untuk mencatat kayu jati yang dijual oleh pelaku,” Lanjutnya.
“Untuk mempertanggun jawabkan perbuatannya, pelaku dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e Sub pasal 82 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf b Undang Undang Kehutanan No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” pungkas Iptu Neny Sasongko.
Reporter : Mujiono