Lpk |  Jombang – Moch Chabib Baroni (38) harus berurusan dengan aparat kepolisian karena diduga telah menggelapkan mobil yang ia rental dari seorang warga di Jombang, Jawa Timur.

Pria asal Duduksampeyan, Kabupaten Gresik itu menjual mobil Toyota Avanza yang ia sewa kepada seseorang tanpa izin pemiliknya sehingga pemilik mobil mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan mengungkapkan, pelaku diamankan setelah anggota resmob Satreskrim melakukan penyelidikan dari laporan seorang korban bernama Moh Rifai, warga Kalangsemanding, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.

“Korban laporan ke Polsek Perak pada 9 Januari 2022 kemudian kita tindaklanjuti dengan lakukan penyelidikan,” ungkap Teguh Setiawan, Selasa (11/2/2022).

Menurut Teguh, terduga pelaku Chabib diduga menggelapkan mobil toyota avanza bernomor polisi S 1553 OH milik Rifai yang dijual ke tanpa seizin sang pemilik.

“Pelaku merental mobil korban dengan alasan untuk mengantar pernikahan temannya. Namun setelah dibawa, mobil dijual dengan kelengkapan surat STNK kepada orang lain tanpa ijin pemiliknya,” kata Teguh.

Ia menjelaskan, awalnya, 21 Desember 2021 lalu, Abdusj Sjakur Kurniawan (53) warga Gadingmangu, Kecamatan Perak mendatangi Rifai untuk merental mobil toyota avanza yang akan digunakan untuk bekerja sebagai ojek online.

Keesokan harinya, Ma’rufah (48), warga Gadingmangu, menghubungi Sjakur jika keponakannya Chabib menyuruhnya mencarikan mobil rentalan yang akan digunakan untuk mengantar temannya menikah.

“Sjakur pada saat itu mengatakan mobil sudah siap. Lalu, Sjakur memberitahu kepada pemilik mobil jika mobilnya akan ada yang menyewa dan pemilik mengiyakannya,” tuturnya.

Kemudian, Ma’rufah bersama Chabib mendatangi rumah Sjakur untuk mengambil mobil toyota avanza yang disewanya. Setelah itu mobil langsung dibawa pergi.

Pada saat menyewa mobil itu, pelaku memberikan uang sebesar Rp270.000 sebagai uang sewa. Keesokan harinya pelaku juga mentransfer uang sebesar Rp300.000 ke Ma’rufah dengan maksud untuk membayar uang rental.

“Setelah itu pelaku tidak membayar uang sewa dan juga tidak dapat dihubungi ponselnya,” ujarnya.

Setelah ditelusuri, diketahui mobil yang dirental Chabib dijual kepada seseorang bernama Abdul di rest area Tol Lawang dengan harga Rp17.000.000. Mobil itu dijual dengan kelengkapan STNK tanpa seijin pemiliknya.

“Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp85.000.000 lalu melaporkan ke Polsek Perak,” ujarnya.

Selain menangkap pelaku Chabib yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga mengamankan Michael Stafanus asal Gresik. Teguh, menyebut, hasil pemeriksaan awal, Stafanus masih bersatus saksi dalam kasus tersebut.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut 1 buku BPKB mobil toyota avanza warna hitam nopol S 1553 OH atas nama Moh Rifai, 1 unit sepeda motor suzuki satria warna biru nopol AG 3001 XO beserta kelengkapan suratnya, 1 unit HP, uang tunai Rp500.000 sisa uang penjualan dan 1 unit sepeda motor serta HP yang dibeli dengan menggunakan uang hasil penjualan mobil.

“Tersangka dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” tutup. Teguh

Reporter : Yanti

Loading

255 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *