Lpk | Batam – Diduga pelabuhan tikus yang tak resmi, jadi bisnis bongkar muat.

Adanya pelabuhan yang diduga tidak resmi (dengan di sebut pada umum nya pelabuhan tikus) salah satu nya berlokasi di punggur dalam, kegiatan tersebut berlangsung pada jam malam, membuat awak media bertanya-tanya, ada apa dengan aktuvitas tersebut, terpantau melihat truk memuat barang yang acap kali selalu ditutupi dengan terpal yang cukup tebal, seolah-olah, agar tidak terlihat barang apa yang dimuat. 13-01-22.

Saking penasaran awak media mencoba melakukan investigasi, salah satunya tim berinisial (H) yang berbarengan dengan media lain, dan salah satu team awak media mengambil footo sebab kegiatan yang di lakukan tak biasa nya pada pukul 01.00 dini hari malam, keributan pun terjadi, seorang lelaki paru baya datang mengatakan kepada awak media ber inisial (H) ngapai kalian footo footo disini, ini lokasi kami, nanti kami habisi kalian ya, jangan macam-macam ya, seorang awak media di tempeleng dan di saksikan oleh dua orang temannya, dan personal tersebut menghadang mobil dengan meminta di hapus foto tersebut

Awak media inisial (H) menuturkan saat di wawancarai terkait kejadian itu, H, sangat menyayangkan atas insenden itu, bahwa media punya hak untk melakukan tugasnya yang di lindungi oleh undang undang. Sebagaimana undang-undang no 40 tahun 1999.

Pelabuhan tikus tersebut sudah banyak merugihkan Negara dengan menghindari pajak 10% muatan tersebut dalam 1 truk mencapai ratusan juta.

Pada tanggal 13 Januari 2022 awak media berinisial H bersama rekan medianya mendatangi kantor Bea Cukai untuk bertemu Kepala Bea Cukai, namun di terimah oleh Kasi, “Undani,

“Akan kami tindak lanjuti laporan ini, nanti saya minta ke Aris, bagian Penindakan lapangan untuk segera mengecek dan menutup kegiatan tersebut, awak media meminta beberapa point tuntutan Al ;
1. Segera menindak lanjuti lokasi tersebut sebab pelabuhan tak resmi ini sudah menjadi bisnis.
2. Meminta untuk segere menutup lokasi tersebut, karena aktivitas itu merugihkan Negara lewat Pajak Bea Masuk dan Keluar Batam.
3. Jika tidak di tindak lanjuti, maka Lembaga Perlindungan Konsumen akan mengirim surat ke instansi terkait.
4. Akan menjadi sarang premanisme jangka panjang yang membahayakan nyawa.
5. Insiden Penamparan ke Media sudah keterlaluan.
6. Kepada instansi terkait, agar cepat bertindak sehingga tidak terjadi lagi pada rekan-rekan media yang lain.

Kejadian tersebut membuat ketua DPD-YALPK Kepri, “Faridah Sembiring angkat suara.

Faridah meminta kepada Kepala Bea Cukai dan istansi terkait dalam hal ini Kepolisian untuk lebih bertindak tegas agar tidak ada lagi premanisme yang berlokasi di wilayah tersebut, karena indonesia ini negara hukum, yang berkeadilan seperti sila ke lima pancasila.

Reporter : Paridah

Editor : Fandi

Loading

333 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *