Lpk | Surabaya – SD Binti Alm. M N, (39)tahun, Agama Islam, Pendidikan terakhir SD, Pekerjaan Swasta, alamat Sesuai KTP Jl. Kalimas Baru Kel. Perak Utara Kec. Pabean Cantian Surabaya. Pelaku Diringkus Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya atas tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu. Rabu Tanggal 19 Januari 2022 sekitar pukul 07:00 Wib.

Pelaku ditangkap sesuai dengan sebagaimana Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/A/14/I/2022/SPKT.Satresnarkoba/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim, tanggal 19 Januari 2022.

” Penangkapan pelaku setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang menyalahgunakan Narkotika. Tanpa waktu lama anggota Satreskoba Polres Pel. Tg. Perak melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika, setelah didapatkan keberadaannya, pelaku ditangkap didalam rumah Jl. Kalimas Baru Kel. Perak Utara Kec. Pabean Cantian Surabaya.” Terang Kasat Narkoba IPTU Hendro.

Lanjutnya, Dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti, Seperangkat alat hisap Shabu / Bong yag terbuat dari botol ukuran kecil bekas Air Mineral Merk Le Minerale; 1 (satu) Buah Tas Sovenir warna Cokelat yang didalamnya terdapat : 1 (satu) buah klip plasik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 0,28 (Nol koma dua puluh delapan) Gram beserta klip plastiknya; 1 (satu) Buah pipet kaca yang didalamnya terdapat narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 2,88 (Dua koma delapan puluh delapan) Gram beserta pipet kacanya; 1 (satu) buah korek api gas warna Hijau; 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik; 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo A39 warna Rose gold dengan Simcard XL.

Setelah mendapatkan barang bukti atas tindak penyalahgunaan Narkotika, maka pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan melakukan pengembangan lebih lanjut. Ungkap Kasat Hendro.

Reporter : Joko

Loading

258 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *