Lpk | Batam – Ditengah Ekonomi masyarakat yang masih loyo akibat terdampak Covid-19 yang belum membaik, lagi-lagi oknum debt collektor BFI Finance membuat ulah, mengambil paksa kendaraan konsumen yang terlambat bayar kredit, Jumat, (24/02/2022).
Pemandangan buruk terjadi lagi oleh ulah pihak debt collector yang tidak melihat dari sisi undang-undang sebagai acuan dalam penarikan kendaraan. Bukankah putusan MK No 18 tahun 2019 itu sebagai rujukan untuk menarik kendaraan..?
“Azwar Ledyansah, sebagai konsumen yang melakukan kredit Mobil Exover di BFI Finance dengan plat kendaraan BP 1418 YF. Kendaraan Anwar sempat mau dirampas, diambil paksa oleh debt collector saat itu, Kronolgis terjadi di tanggal 17 Januari 2022 beralamat di tiban koperasi, blog (S) No 94, pak Azwar didatangi oleh pihak debt collector telpon ke debitur bahwa tidak bisa bayar selama 2 bulan untuk mengambil kendaraan karena keterlambatan pembayaran cicilan tersebut.
Keterlambatan tersebut terhitung pada tanggal 11 Desember 2021 dan 11 Januari 2022, ” memang saya belum bayar pak, bukan sengaja pak, tapi maklum dengan ekonomi yang masih belum stabil hingga kami agak telat melakukan cicilan, Ungkapnya,
Pihak BFI menolak pembayaran debitur yang ingin membayar 2 bulan angsuran tanggal 17 Jan 2022, dengan alasan kasir belum bisa terima pembayaran karena Collector BFI belum ada konfirmasi ke kasir, menurut informasih dari Azwar jika melakukan pembayaran harus melunasi Rp. 63.000.000 dalam tenor 3 tahun pembayaran.
Terkait pembayaran yang telat, debt collector mengkonsep surat kepada debitur agar tanda tangan untuk penyerahan /pengembalian unit tersebut.
Debitur akirnya mendatangi kantor DPD-YALPK Kepri dan menceritakan kronologis atas tindakan debt Collector tersebut terkait tanda tangan dan menolak pembayaran 2 bulan angsuran, dengan demikian debitur meminta kepada DPD-YALPK Kepri untuk membantu mediasi dengan BFI.
Pada tanggal 31 Jan 2022, DPD YALPK Kepri melalui Paridah Sembiring, mendatangi BFI dan menemui kasir untuk membayar 2 bulan angsuran yang telat, namun kasir menolak karena belum ada pemberitahuan dari oknum exsternal dari debt collector.
Pada tanggal 03 Februari 2022 Selang beberapa lama debt collector membuat laporan atas dugaan penggelapan mobil dan pihak Reskrim memanggil pihak debitur untuk meminta keterangan, padahal unit mobil tersebut dititipkan ke kantor DPD-YALPK Kepri serta ada surat tanda terima titipan dari debitur ke kantor DPD-YALPK.
Debitur sangat kecewa dengan hal ini, sebab debitur hendak membayar 2 bulan namun ditolak, dengan penolakan cicilan tersebut pihak debitur menginisiatif untuk menitip mobil ke Kkantor DPD-YALPK Kepri, saya debitur bukan menggelapkan mobil, sangat jelas di STNK BPKB, atasnama saya, Kreditur atasnama saya, bagaimana milik saya, saya yang dituduh mengelapkan, dasarnya apa…?? tolong di catat, “Tutur Azwar
Debitur merasa tidak ada yang salah jika menitip kendaraan ke DPD-YALPK, sebab mau ditarik unit yang telat 2 bulan 5 hari, sebelum dititip ditolak dibayarkan Angsurannya, karena Lembaga tersebut merupahkan Lembaga Formal dan diakui oleh Negara, apa ada yang salah?.
Ketua dpd-YALPK Kepri, Paridah Sembiring mengambil langkah dengan menyurati;
Bapak Presiden RI
Menteri Keuangan
Menperindag Standarisasi Perlindungan Konsumen di Jakarta
BPKN RI
DPR RI komisi 3 di Jakt
BI
OJK
Kapolda Kepri
Mabes Polri
Kapolri
Merujuk pada aturan, pihak Finance jika mengambil mobil ke konsumen harus ada Putusan Pengadilan yang tetap, agar tidak dianggap pemaksaan, karena Putusan MK RI No. 18/PUU-XVII/2019 mengatur tata cara eksekusi jaminan fidusia melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Terpisah menurut Ketua DPD-YALPK Kepri, “Faridah Sembirin meminta kepada instansi pemerintah agar kiranya memperhatikan Finance terkait aturan dan undang-undang yang jelas agar pihak Finance tidak semena-mena dalam bertindak di lapangan, dan lebih humanis serta sopan kepada konsumen, utamakan prosedur, bukan tindakan brutal dengan penarikan sepihak, artinya kita ini negara Hukum, hukum jadi patokan dalam bertindak, Tuturnya.
Reporter : Gebby Ratta