Lpk | Trenggalek – Dua perangkat Desa Ngulan Wetan, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, harus beradapan dengan hukum.
Sebab kedua perangkat Desa Ngulan Wetan di duga melakukan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD)
KamisĀ 03/2/2022.
Dugaan korupsi DD dan ADD itu di bongkar oleh Kejaksaan Negri (Kejari) Trenggalek. Kejari Trenggalek menahan dua perangkat Desa Ngulan wetan AK dan S. Karena kedua tersangka melakukan korupsi terhadap DD dan ADD anggaran 2019.
Kedua tersangka dalam tindak pidana korupsi tersebut, sebagai pengelola kegiatan (PK).
Tersangka AK, lebih dominan mengelola kegiatan yang di danai DD . Dan tersangka S, lebih mengelola terhadap kegiatan ADD, Terang Darfiah Kepala Kejari Trenggalek saat Konfrensi Pers .
Menurut keterangan Darfiah , kedua tersangka membengkakkan kegiatan di Desa Ngulan Wetan.
“Karena di temukan pengajuan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) yang di lakukan oleh pengelola kegiatan dalam melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan yang di kelolanya,” Jelas Darfiah.
Menurut Darfiah, pencairan ADD sebesar Rp 720,5 juta, tetapi realisasi di lapangan hanya Rp 640,3 juta sehingga terjadi selisih anggaran Rp 80,4 juta.
Sedangkan pada pelaksanaan DD, Kejari Trenggalek menemukan selisih antara realisasi dengan pencairan sebesar Rp 180, 4 juta.
Dari pencairan DD sebesar Rp 895,5 juta, ysng terealisai di lapangan hanya Rp 715 juta.
Sehingga, ada selisih dalam pertanggung jawaban adminitrasi sekitar Rp 260 juta dalam pengelolaan keuangan baik ADD dan DD, tegas Darfiah.
Darfiah mengungkapkan, kasus korupsi tersebut merupakan hasil kolaburasi Kejari Trenggalek bersama inspektorat.
Selain menetapkan sebagai tersangka, Kejari Trenggalek juga telah menahan kedua perangkat desa itu. Mereka kini berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas ll B Trenggalek.
Keduanya di ancam dengan undang undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda, tandas Darfiah pungkasnya.
Reporter : Imam