Lpk | Sidoarjo – Tiga tersangka pengeroyokan dan perampasan handphone milik suporter bonek dijerat pasal berlapis. Kini ketiga tersangka telah mendekam di balik jeruji penjara.

Mereka adalah GAR , 32, warga Dusun Ngampel RT 13/RW 02, Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, MRA, 17, asal Sumedang dan SFS, 21, asal Kediri.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan, polisi menjerat pasal berlapis untuk kasus yang terjadi di wilayah Krian tersebut. Yakni pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara. Lalu pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 7 tahun penjara. Serta pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Ancamannya 9 tahun penjara,” ujar Kusumo.

Mantan Wakapolresta Banyuwangi itu menambahkan, peristiwa pengeroyokan terjadi pada 28 Januari lalu. Mulanya keempat korban diajak pesta miras oleh para tersangka. Setelah kurang sadar, tersangka kemudian berusaha merampas HP korban.

Tapi para korban yang sebagian juga masih anak di bawah umur itu memberi perlawanan. Sehingga para tersangka menyerang dengan balok kayu, paving hingga sabuk.

Tidak terima dengan kejadian itu para korban melapor polisi. Berbekal laporan tersebut polisi memburu para tersangka. Berkat kerjasama dengan komunitas suporter Persebaya itu, para tersangka bisa diringkus.

Dua tersangka diamankan di wilayah Banyuwangi. Sedangkan satu tersangka di wilayah Bratang, Surabaya. Kini polisi juga masih memburu satu lagi tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.

Reporter : Tiyaz

Editor : Edy

Loading

271 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *