Lpk | Mojokerto – Kasus penipuan ibu muda Dessy Rohmawati (30) yang menjanjikan 41 korban bisa masuk PT Ajinomoto, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto terus didalami oleh pihak kepolisian. Pasalnya pelaku yang sempat buron itu telah melakukan aksinya sejak 2019 lalu.
Dalam kasus ini pelaku Dessy Rohmawati (30) warga Dusun Clangap, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokarto ini telah meraup keuntungan hingga 2,5 milyar lebih. Bahkan pelaku mengaku mengunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan mencicil mobil.
Kapolres Mojokerto AKBP Rifiq Ripto Himawan mengatakan, tidak menutup kemungkinan dalam kasus penipuan yang dilakukan oleh Dessy Rohmawati ini jumlah pelaku bertambah.
Sebab berdasarkan pengakuan pelaku, dia sudah beraksi sejak 2019 yang lalu. Dalam menjalankan aksi penipuan ini pelaku menjanjikan bisa masuk kerja di perusahaan PT Ajinomoto dengan membayar uang kepada dirinya.
”Total korban sampai saat ini sudah 41 orang, namun yang kemarin kita terima laporannya ada tiga orang dan tiga orang ini mewakili korban lain yang jumlahnya 41 ini,” ungkap Rofiq dalam jumpa pers yang dilakukan di Mako Polreata Mojokarto pada Rabu (16/02/2022).
Menurut dia, dalam menjalankan aksinya pelaku menyakinkan para korban ini lantaran pelaku ini berstatus sebagai mantan pekerja di PT Ajinomoto selama tujuh tahun.
Dilain sisi, pelaku juga memberikan penjelasan terhadap para korban akan mengembalikan uang yang telah dibayar jika tidak bisa masuk di PT Ajinomoto.
Namun nyatanya, uang para korban ini digunakan pelaku untuk membayar hutang dan keperluan pribadi. Bahkan uang hasil penipuan puluhan korban ini juga turut digunakan untuk menyicil mobil Brio.
Dari penangkapan tersebut, petugas mampu menyita berbagai barang bukti. Diantaranya 13 kwitansi untuk pembayaran masuk kerja, satu bandel rekening koran, hasil screanshot percakapan tersangka dengan para korban, satu unit motor merk Honda Scoppy tahun 2020, dan satu unit mobil merk Honda Brio tahun 2018.
Dia meminta korban lain yang belum melapor untuk melakukan pelaporan. Guna membantu kelancaran proses penyidikan, jika nantinya akan ada tersangka baru.
Pasalnya, hasil gelar terakhir penyidikan dilakukan untuk menggandeng Pejabat Pengelola Keuangan (PPK) terkait pemeriksaan aset-aset yang dimiliki tersangka. Sebab, nominal upeti tiap korban mencapai Rp20 juta sampai Rp45 juta.
“Transaksi yang terjadi Rp,723 juta. Tapi hasil dari analisa sementara, hasil lebih dari Rp2 M. Inilah dimungkinkan ada korban baru yang melapor. Saya minta masyarakat juga hati-hati jangan mudah percaya dengan SOP yang tidak jelas,” tegasnya.
Sementara itu, Dessy Rohmawati mengaku nekat melakukan aksinya lantaran terlilit hutang dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Saya terlilit hutang sebelumnya, jadi buat bayar hutang. Sama kebutuhan sehari-hari,” ucapnya. Ibu dua anak ini juga mengaku, jumlah korban penipuan jasa pencarian lokernya tak tanggung-tanggung, yakni, mencapai 50 orang sejak tahun 2019 lalu hingga tahun 2021.
Dessy Rohmawati (30) diamanatkan petugas kepolisian pada Rabu, (09/02/022). Pelaku menyerahkan diri setelah sempat kabur dengan membawa kabur uang hasil penipuan.
Reporter : Edy