Lpk | Surabaya – Maraknya mafia tanah yang membuat pemilik yang sah susah untuk mendapatkan lagi hak tanahnya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kali ini ungkap kasus mafia tanah yang meresahkan masyarakat serta pemilik tanah itu sendiri. Selasa, 22 Februari 2022

ADW, Warga Kertosono harus berurusan dengan Polisi atas laporan pemilik tanah ..di Jln, Tambak Pring Surabaya, dengan Luas tanah 2200 Meter Persegi, dengan kerugian sekitar 40 M.

Hari ini kami melakukan Pressrealise ungkap kasus terkait tanah yang ada di Jln, Tambak Pring Surabaya. Modus yang dilakukan oleh pelaku, pelaku melakukan penjualan atas tanah yang bukan miliknya, tanah yang di jual seluas 2200 Meter Persegi dengan kerugian kurang lebih 49 M, pelaku melakukan penjualan tanah kepada orang dengan alas hak yang palsu, ada sekitar 22 orang yang sementara bisa kami ketahui yang sudah membeli tanah tersebut. Ungkap AKBP Anton Alfrino Trusanto, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak Surabaya, Kompol Giyadi juga menambahkan, Pelaku AWD (65) telah melakukan penjualan atas tanah yang bukan miliknya dengan janji akan memecah alas hak atas surat Petok D atas nama pemilik tanah tersebut, tapi itu tidak bisa karena tidak ada ijin dari pemiliknya. Sedangkan korban sudah membayar atas tanah yang sudah dijanjikan dan dijual oleh pelaku. Untuk terkait pihak Notaris, masih akan kami kembangkan apa bisa masuk merana tersebut. Kami juga masih bekerja sama kepada pihak pihak yang terkait. Ungkap Kompol Giyadi

Pelaku saat ini diamankan di Polres Tanjung Perak Surabaya, pelaku akan dijerat dengan pasal 266 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Reporter : Joko

Loading

257 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *