Lpk | Trenggalek – Saat ini memang cukup memudahkan masyarakat untuk melakukan berbagi aktivitas dan komonikasi. Satu di antaranya adalah transaksi jual beli melalui e Comerce.
Namun di balik itu semua, peluang ini di manfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan.
Seorang warga Trenggalek harus rela kehilangan uang puluhan juta rupiah setelah tertipu pembelian barang Via Platform media sosial facebook.
Berawal korban tertarik dengan sebuah postingan oleh salah satu ukun di grup facebook Motor Bekas yang menawarkan sebuah Trail Mini seharga 2,5 juta rupiah.
Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi wiyat putera SH,S.I.K.M.H.dalam konferensi pers yang di gelar di Mapolres pada siang ini mengatakan, setelah melakukan transaksi , tersangka kemudian mengirimkan vidio pengiriman hingga pengepakan ekspedisi via whatsapp.
Beberapa saat kemudian korban menerima pesan yang mengaku dari pihak ekspedisi yang meminta sejumlah uang dengan dalih ansuransi. Kamis 10 – 3 – 2022.
Tak berhenti di situ korban juga di hubungi oleh nomer lain meminta korban untuk mentransper sejumlah uang dengan alasan untuk mempercepat pengiriman bahkan mengancam jika tidak melakukan yang di minta, barang tidak akan di kirem.
Karena olah orang yang tidak bisa di percaya, akhirnya barang tidak jadi di kirim dan total kerugian korban mencapai 10 juta rupiah,” ujar AKBP Dwiasi.
Pihak nya menambahkan, setelah menerima laporan tersebut, petuas kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan bekerja sama dengan Resmob Ditriskrimum Polda Sulawesi selatan hingga berhasil menangkap kedua orang tersangka yakni SR dan SF.
Petugas juga berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa Leptop yang di dalamnya tedapat bukti file resi pengiriman ke alamat korban dan handpone yang terdapat file foto vidio seperti yang telah di kirimkan kepada korban.
Lantas tersangka SRdan SF di amankan di Basecomp atau tempat bekerja tempatnya di kelurahan Tanete Kecamatan Maritengangae Kabupaten Sidenreng Rappang Provinsi Sulawesi selatan. Menurut pengakuanya mereka telah melakukan aksinya ini selama tuju bulan.
Tersangka di jerat pasal 45 A ayat 1 UURI No : 19 tahun 216 tentang informasi dan Transaksi elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paleng lama enam tahun dan denda paling banyak satu milyar rupiah.
Lebih lanjut AKBP Dwiasi mengatakan kepada seluruh masyarakat untuk menerapkan prinsip ke hati hatian saat bertransaksi di e Commerce maupun marketplase lainya dan tidak mudah tergiur oleh barang murah.
Jika COD, upayakan cari lokasi yang benar benar aman supaya tidak terjadi korban penipuan,” pungkasnya.
Reporter : Imam