YALPK | Gresik – Berdasarkan Laporan Polisi. No LP/65.A/VII/2019/POLRES GRESIK Jum’at (5/7/2019). anggota Satreskrim dan tim Black Penter dari polres Gresik. Telah mengamankan pelaku pengoplos tabung LPG dari tabung 3 kg yang bersubsidi ke tabung 12 kg yang tidak bersubsidi. Lokasi didaerah Menganti kabupaten Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro dalam konferensi pers menjelaskan “Pelaku SH (36) menyiapkan 1 (satu) tabung LPG 12 kg kosong dan 4 (empat) tabung LPG 3 kg yang ada isinya. Dengan alat batang besi dan pipa almunium yang sudah dimodifikasi pelaku memindahkan isi dari 4 (empat) tabung 3 kg ke 1 (satu) 12 kg. Setelah tabung 12 kg terisi diberi segel siap untuk dipasarkan. 1 (satu) tabung LPG 12 kg pelaku mengambil keuntungan Rp.50.000, “ jelas Kapolres.
AKBP Wahyu S Bintoro menambahkan “Pelaku dijerat dengan pasal 55 dan atau pasal 53 huruf d UU RI nomer 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp.60(enam puluh) milyard” tuturkata Kapolres.
Barang bukti yang diamankan 22 (dua puluh dua) tabung LPG 3 kg yang ada isinya, 10 tabung LPG 3 Kg kosong. 8 (delapan) tabung LPG 12 kg yang ada isinya dan 8 (delapan) tabung LPG 12 Kg kosong. Serta 2 (dua) buah pipa yang sudah dimodifikasi, untuk memindahkan isi LPG. (bjs