Lpk | Trenggalek – Satuan Reserse Narkoba Resor ( Polres ) Trenggalek, telah menangkap kedua warga Kecamatan Suruh, di duga pengedar sabu sabu, jumat 1-04-2022.
Kapolres Trenggalek, AKBP Dwiasi Wiyat Putera S.H., S.I .K . MH saat konferensi pers, mengatakan kedua orang tersangka berinisial WTP dan HDM.
Keduanya di duga kuat lantaran tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan 1.
Berawal dari informasi warga, bahwa orang tersebut ( WTP) sering terlibat sebagai aktor peredaran Narkoba jenis sabu di wilayah Trenggalek, kemudian pada kamis 24-3-2022, petugas melakukan penangkapan, jelas Dwiasi.
Dwiasi juga mengatakan, petugas mengembangkan keterangan tersangka hingga berhasil menangkap tersangka HDM. Berikut barang bokti Narkotika jenis sabu sabu dan biji ganja.
Kedua tersangka langsung di gelandang ke Mapolres Trenggalek untuk penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti BB yang berasil di sita oleh petugas yakni 13 paket narkotika jenis sabu sabu dengan total berat 1, 59 gram, satu paket biji ganja seberat 0,58 gram sejumlah alat hisap sabu, plastik klip, sedotan, korek api gas, handphone, ATM, timbangan digital dan uang tunai.
Tersangka di kenakan pasal 114 ayat ( 1 ) subsider pasal 112 (1 ) subsider pasal 111 ayat ( 1) J.O pasal 132 ayat (1) UU RI N0: 35 TH 2009 tentang karkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit satu milyar rupiah kata Dwiasi,pungkasnya.
Reporter : imam