Lpk | Surabaya – Aksi tawuran antar pemuda yang terjadi didepan rumah Jalan Tambak Asri No 190 Surabaya pada hari Minggu (3/4/2022) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, Satreskrim Polres Pelabuhan Tj Perak Surabaya berhasil mengamankan pemuda yang berinisial FF (19) asal Jalan Genting Surabaya.

Kapolres Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto,SH, S,I,K, M,SI saat dihadapan awak media mengungkapkan,
Pelaku mendapat kabar adanya tawuran kemudian langsung mengambil 1 (satu) bilah Golok Panjang 35 cm dengan gagang yang terbuat dari kayu dicat berwarna Biru dan langsung menuju ke Jalan Tambak Asri Surabaya.

Pelaku setelah sampai di Jl. Tambak Asri Surabaya sudah berkumpul antara grup pemuda daerah Tambak Asri Gg 25 Surabaya dengan Pemuda daerah Tambak Asri Binakarya Surabaya. Terang Anton Selasa (5/4/2022).


Sekira jam 03.00 Wib saat kubu pelaku diserang tiba-tiba ada seseorang pemuda yang melempar mengenai badan pelaku kemudian langsung membalas dengan mengeluarkan 1 (satu) bilah Golok Panjang 35 cm yang dibawa dan membacoknya sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian tangan korban, selanjutnya melarikan din menuju rumah JL Genting Tambak Dalam 1/39, RT/RW 01/02, Kel. Genting Kalianak, Kec. Asemrowo Surabaya untuk menyembunyikan 1 (satu) bilah Golok Panjang 35 cm, selanjutnya bersembunyi disekitar Jl. Kalianak 551 Surabaya sambil menunggu pagi untuk berangkat kesepanjang Sidoarjo untuk bersembunyi. Terang AKBP Anton

Dari hasil penangkapan didapatkan barang bukti,
1, Rekaman video saat kejadian penganiayaan, I bilah Golok dengan Panjang 35 cm milik tersangka, 1 buah jaket hoodie warna Hitam merk “TOTOLUY”,
1 buah kemeja warna hijau milik korban, 1 buah celana Jeans warna Biru milik korban. Selanjutnya tersangka bersama bang bukti diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, akibat dari perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana ancaman hukuman 5 (lima) tahun Pasal 80 UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan

 

Reporter : Joko

Loading

327 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *