Lpk | Surabaya – Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT) dengan terdakwa The Irsan Pribadi Santoso kembali ditunda. Saksi ahli psikolog dan saksi fakta dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jatim berhalangan hadir. Kamis, 7 April 2022
JPU meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diketuai Cokorda untuk menunda sidang dan kembali digelar pekan depan.
“Kami mohon untuk menunda sidang, karena para saksi berhalangan hadir,” ujar JPU Sulfikar selaku jaksa dari Kejari Tanjung Perak yang diperbantukan dalam menangani kasus ini, Kamis (7/4/2022).
Bos hotel atau dengan sebutan Crazy Rich Surabaya Timur merupakan terdakwa istimewa. Selain acap kali sidang ditunda, hingga kini Majelis Hakim belum melakukan penahanan terhadap terdakwa The Irsan Pribadi Susanto.
Terbukti pada sidang hari ini, terdakwa diduga menganiaya anaknya yang masih dibawah umur dan istrinya, masih bebas berkeliaran. Tak hanya itu, The Irsan Pribadi Susanto setiap sidang selalu dikawal bodyguardnya.
Reporter : Joko