Lpk | Kediri – Petugas Satresnarkoba Polres Kediri berhasil mengamankan seorang remaja bernama Ramadhan (25) warga Desa Wonojoyo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh serabutan, kali ini diringkus karena diduga kuat telah mengedarkan narkoba jenis pil dobel L.

Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengatakan, terduga pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan. ”Dari penangkapan terduga pelaku itu, kami mengamankan barang bukti berupa 132 butir pil jenis dobel L, yang disimpan di dalam wadah warna hitam dan 1 unit ponsel,” ungkap AKP Ridwan, Jum’at (8/4/2022).

AKP Ridwan Sahara juga menjelaskan, terduga pelaku ditangkap Buser Satresnarkoba Polres Kediri saat sedang istirahat di dalam rumahnya. Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, yang mengatakan bahwa di wilayah setempat sering digunakan transaksi narkoba.

“Kami ikuti gerak geriknya dan benar tersangka ini memiliki barang haram,” imbuhnya.

Dari penggeledahan milik terduga pelaku, anggota mengamankan barang bukti sebesar 132 butir pil jenis dobel L dalam wadah warna hitam, dan satu unit ponsel diduga sebagai sarana transaksi. Diduga barang bukti itu merupakan pesanan dari pelanggannya.

“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Kasat Narkoba Polres Kediri.

Sementara, pelaku terjerat Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Reporter : Anwar

Loading

223 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *