Lpk | Surabaya – Entah setan apa yang merasuki orang tua ini hingga dengan tega melakukan sesuatu yang sangat memalukan dan melukai hati istri dan keluarganya terutama masa depan anak kandungnya.

MO lelaki bejad warga Surabaya yang dengan teganya melampiaskan nafsunya kepada anak kandungnya sendiri yang masih berusia 7 tahun. Sebut saja CR nama samaran.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP MIRZAL MAULANA, S.H., S.I.K., M.M., M.H. saat dikonfirmasi menerangkan,
Pengungkapan ini berawal dari laporan ibu korban sebut saja HD (32) warga Surabaya, dengan nomer LP/B/1004/XII/2021/SPKT/ Polrestabes Sby /Polda Jawa Timur, tanggal 24 Desember 2021.

Kejadian berawal, Pada tanggal 4 Desember 2021, tersangka menjemput anak lakinya dan korban untuk tinggal dirumahnya dalam rangka khitan anaknya yg pertama, saat berada di rumah tersangka tersebut diduga korban mengalami Pencabulan yg dilakukan oleh tersangka (Ayah kandungnya sendiri). Pada tgl 21 Desember 2021. FN (saksi) yang mengantarkan korban pulang ke rumah pelapor, saat di rumah korban minta diantar ke kamar mandi buang air kecil, korban menyatakan sakit di bagian alat kelaminnya, saat ditanyai ibunya, korban menyatakan saat menginap di rumah tersangka korban telah dicabuli oleh tersangka. Setelah mendengar pengakuan korban, Ibunya melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya, 24 Desember 2021. Pelapor dan terlapor dulunya suami istri, karena sering cek Cok maka keduanya bercerai tahun 2019 dan pisah ranjang.

Dari hasil keterangan pelapor, pada hari Kamis, 7 April 2022 terlapor telah dilakukan pemanggilan untuk diambil keterangannya di Polrestabes Surabaya oleh Unit PPA dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik unit PPA pada saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap terlapor. Ungkap
AKBP Mirzal

Dari hasil penangkapan tersangka pencabulan diaman barang bukti, 1 buah celana dalam warna biru,
1 (satu) buah celana dalam warna pink, 1 (satu) buah celana dalam warna putih tulisan hello kitiy. Tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolrestabes Surabaya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka di jerat dengan sebagaimana dimaksud dlm pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 jo pasal 76E UU RI No.35 thn 2014 tetang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Reporter : Joko

Loading

326 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *