Lpk | Surabaya – Wanita cantik SA asal Endrosono yang bekerja sebagai kasir di Resto Grandcity, jalan Gubeng Pojok No 1 Surabaya harus berurusan dengan pihak kepolisian, SA ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian karena melakukan penggelapan uang penjualan saat menjadi kasir di Resto.

Atas laporan dari Bosnya, Tersangka (SA) di amankan Mapolsek Genteng Surabaya. SA kedapatan menyakahgunakan kewenangan dengan tidak menyetorkan uang hasil penjualan bekerja sebagai kasir resto sebesar Rp 168 juta sejak bulan Agustus hingga bulan Juni 2021.

“Tersangka merupakan kasir di Resto yang harusnya menerima dan menyimpan uang ke perusahan,akan tetapi di gunakan untuk kepentingan pribadinya” Kata Kanit Reskrim Genteng Iptu Sutrisno Senin ( 11/04/22).

Aksinya terbongkar oleh pemilik resto setelah mengecek nota penjualan dengan hasil uang penjualan ada selisih sesuai bukti- bukti yang ada.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 bendel surat perjanjian kontrak kerja, rekapan laporan harian keuangan resto, rekapan rekening koran BCA, atm BCA serta 1 handphone merk Realmi warna biru..

Atas perbuatan tersangka dijerat pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,

Reporter : Joko

Loading

196 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *